
Jukir Liar di Surabaya Masih Menjadi Permasalahan
Juru parkir atau jukir liar di Surabaya masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Selain menimbulkan rasa tidak nyaman, jukir liar juga dianggap berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Sepanjang tahun 2025, Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya telah melakukan berbagai upaya penertiban terhadap jukir liar. Dalam data resmi dari Polrestabes Surabaya, setidaknya sudah ada 131 jukir liar yang diamankan dari Januari hingga 7 Desember 2025. Mereka ditemukan beroperasi tanpa izin, di area terlarang, dan melakukan pungutan tarif di luar batas wajar.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menegaskan bahwa penertiban jukir liar ini merupakan atensi khusus untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan transparan di Kota Pahlawan. Namun, apakah tindakan tersebut akan otomatis menghentikan aktivitas jukir liar? Berikut beberapa fakta yang terungkap:
Ratusan Jukir Liar Diamankan dari Berbagai Titik
Menurut AKBP Erika Purwana Putra, mayoritas jukir liar tersebut beroperasi di kawasan larangan parkir, tidak memiliki izin resmi, serta memungut tarif melebihi ketentuan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya. Dari Januari sampai 7 Desember 2025, Sat Samapta sudah menindak 131 jukir liar, ujar Erika pada Kamis, 11 Desember 2025.
Parkir Tepi Jalan Utama Jadi Target Operasi
Penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama yang selama ini menjadi titik rawan pungutan liar dan penyebab kemacetan. Beberapa lokasi yang menjadi fokus patroli meliputi:
- Jalan Embong Malang
- Jalan Mayjend Sungkono
- Jalan Margorejo
- Jalan Ngagel
- Serta sejumlah area komersial yang sering dipadati pengunjung
Soroti Kasus Parkir Mie Gacoan
Erika mengungkapkan bahwa beberapa kasus terbaru terjadi seperti di kawasan Mie Gacoan Manyar, Mayjen Sungkono, dan Margorejo. Pungutan tarif parkir liar yang tidak sesuai aturanseharusnya Rp3.000 namun diminta Rp5.000 hingga Rp10.000menjadi keluhan utama masyarakat.
Dampak Sosial dan Kebijakan
Baru Parkir Non Tunai
Keberadaan jukir liar tak hanya merugikan warga secara ekonomi, tetapi juga mempengaruhi kelancaran arus lalu lintas. Praktik parkir sembarangan yang dikelola tanpa kendali kerap memicu penumpukan kendaraan di kawasan tertentu, sehingga menimbulkan tekanan bagi pemerintah dalam upaya penataan ruang kota. Kondisi ini juga beriringan dengan kebijakan Pemkot Surabaya yang tengah mendorong perubahan besar melalui rencana wajib parkir non-tunai yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Jukir Liar Jadi Atensi Khusus
Pemkot dan Polrestabes Surabaya
AKBP Erika menegaskan bahwa penertiban jukir liar menjadi perhatian khusus aparat. Polrestabes Surabaya bersama Pemkot berkomitmen memperkuat operasi lapangan guna menciptakan sistem perparkiran yang transparan, tertib, dan modern. Jukir liar menjadi atensi khusus. Kami bersama Pemkot akan terus menertibkan agar masyarakat merasa nyaman, ujarnya.
Kawal Transformasi Parkir Digital
Langkah tegas ini dipandang sebagai bagian dari transformasi tata kelola publik di Surabaya, sekaligus mengawal implementasi kebijakan parkir digital yang akan diterapkan secara bertahap. Dengan demikian, penertiban jukir liar di Surabaya untuk mewujudkan tata kelola publik yang modern, transparan, dan menjamin kenyamanan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar