
Pengusiran Paksa dan Kematian Kakek Ahwa di Surabaya
Di Surabaya, kasus pengusiran paksa terhadap warga tua menjadi sorotan setelah kejadian yang menimpa Kakek Ahwa, seorang laki-laki berusia 68 tahun. Kejadian ini memicu reaksi dari masyarakat dan pihak berwenang, serta mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan ormas dalam konflik tersebut.
Pengusiran terhadap Kakek Ahwa terjadi di Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia tinggal bersama saudara kandungnya, Teng Lind Djay (70), yang sebelumnya menyewa rumah tersebut. Konflik terjadi karena sengketa dengan penyewa, H. Husain, yang diduga memicu pembongkaran paksa rumah mereka.
Teng Lind Djay mengatakan bahwa pengusiran terjadi dua kali, yaitu pada 31 Oktober 2025 dan 11 November 2025. Pada pertemuan pertama, pihak penyewa dan pemilik rumah sepakat untuk mediasi di Polsek Bubutan. Namun, keluarga merasa ditekan oleh polisi untuk melakukan perdamaian, meskipun mereka meminta kompensasi senilai Rp 75 juta. Akhirnya, jumlah kompensasi turun hingga Rp 40 juta, tetapi polisi menyarankan hanya Rp 10 juta.
Pada pengusiran kedua, pihak penyewa membawa puluhan anggota ormas berbaju merah bertuliskan “Madas” dan satu unit mobil bertuliskan “DPC Madas Kenjeran”. Akibatnya, Kakek Ahwa kehilangan kesadaran dan meninggal pada 12 November 2025. Keluarga melaporkan kasus ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas), namun belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, membantah keterlibatan ormasnya dalam kejadian ini. Menurutnya, tidak ada anggota Madas yang terlibat dalam pengusiran tersebut. Dia juga menegaskan bahwa ormasnya tidak pernah mendukung tindakan premanisme. Meski demikian, ia mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut ke jalur hukum.
Polsek Bubutan membatah kabar bahwa Kakek Ahwa meninggal usai diusir dari rumahnya. Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky, menjelaskan bahwa masalah sewa rumah antara pemilik dan penghuni telah ditangani pada Oktober 2025. Kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Bubutan untuk mediasi dan mencapai kesepakatan.
Kasus Nenek Elina dan Empat Tersangka
Selain kasus Kakek Ahwa, Polda Jatim juga menangkap empat tersangka terkait kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina, seorang perempuan berusia 80 tahun. Tersangka tersebut adalah Samuel (SAK), yang mengeklaim membeli tanah rumah Nenek Elina; oknum ormas Yasin (MY); Klowor (SY), dan WE. MY, SY, dan WE diduga membantu Samuel melakukan kekerasan atau pengusiran paksa terhadap Nenek Elina.
Kasus ini dimulai pada 4 Agustus 2025, ketika sekelompok orang datang mengeklaim bahwa rumah Nenek Elina telah dijual kepada Samuel Ardi Kristanto. Namun, pihak Elina membantah klaim tersebut. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, memastikan bahwa tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati, saudara Nenek Elina.
Akibat penolakan, pada 6 Agustus 2025, sekelompok orang yang diduga berasal dari ormas mengusir paksa Elina dan keluarganya. Puncaknya, pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dibongkar paksa menggunakan ekskavator. Seluruh barang seperti pakaian, peralatan dapur, kendaraan, dan surat berharga hilang pasca-pembongkaran.
Pihak Elina melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025. Empat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Respons Wali Kota Surabaya
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan membentuk Satgas Anti Premanisme untuk mengantisipasi kejadian serupa. Satgas ini akan diisi oleh TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemimpin suku. Selain itu, Eri juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria untuk menangani laporan masyarakat terkait masalah pertanahan.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menawarkan bantuan tempat tinggal kepada Elina, tetapi ia lebih nyaman tinggal bersama saudaranya. Armuji juga mengecam segala tindak premanisme, terutamanya yang terjadi pada Elina.
Madas Bantah Terlibat
Sementara itu, Ketua Umum DPP MADAS, Moh Taufik, membantah para oknum yang melakukan pengusiran paksa terhadap Elina merupakan anggota ormasnya. Dia menegaskan bahwa empat dari lima orang dalam video viral pengusiran tersebut bukanlah anggota ormas Madas. Sedangkan, satu orang lainnya bernama Muhammad Yasin baru bergabung menjadi keanggotaan pada Oktober 2025. Menurut dia, dalam video yang beredar, tidak ada satupun orang yang menggunakan seragam Madas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar