Kisah Sengketa Tanah Halifehan Tulamalae, 12 Tahun Berujung Eksekusi

Kisah Sengketa Tanah Halifehan Tulamalae, 12 Tahun Berujung Eksekusi

Perjalanan Panjang Sengketa Tanah di Halifehan dan Tulamalae

Kasus sengketa dua bidang tanah di Halifehan dan Tulamalae antara Damianus Maksimus Mela alias Maxi Mela selaku pemohon dan para termohon telah mengarah ke titik akhir dengan rencana eksekusi yang sebentar lagi dilaksanakan. Proses hukum pada kasus ini berjalan panjang, jika dihitung sejak gugatan pertama oleh Maxi Mela pada tahun 2013 hingga kini 2025.

Dalam amar putusan pengadilan di berbagai tingkatan yang dirangkum, ternyata kedua pihak telah melewati proses gugat menggugat yang telah menguras tenaga, waktu, pikiran, dan lainnya. Kasus ini cukup panjang dan melelahkan.

Untuk diketahui, Maxi Mela resmi melayangkan gugatan soal ahli waris dan kepemilikan sah tanah tersebut pada tahun 2013. Gugatan tersebut diterima dan dimenangkan Maxi Mela dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Atambua nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb.

Pada tahun 2014, pihak tergugat, antara lain Alm. Matheus Nahak, Martha Olo, dan lainnya, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. PT Kupang dalam putusannya menerima dan menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan Maxi Mela tidak dapat diterima. Putusan ini dijatuhkan karena gugatan Maxi Mela dinilai mengandung cacat formil atau tidak memenuhi syarat formal, sehingga pengadilan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Pada tahun 2015, Maxi Mela mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun putusan tetap sama yaitu menguatkan putusan PT Kupang atau gugatan tidak dilanjutkan. Sebab putusan NO adalah karena Maxi Mela dalam gugatannya tak mengeluarkan 4 bidang tanah tergugat atas nama Alfons Bria, Paulus Klau, Benediktus Asa, dan Emanuel Taiboko. Keempat nama yang disebutkan menyatakan berdamai dan tidak ingin masuk dalam bagian dari sengketa lahan yang digugat Maxi Mela.

Pada tahun 2016, Maxi Mela kembali mengajukan gugatan dengan perbaikan yaitu mengeluarkan 4 nama yang memilih damai dari gugatan. PN Atambua dalam putusan bernomor 36/Pdt.G/2016/PN.Atb menyatakan bahwa menerima gugatan dan menyatakan Maxi Mela menang dengan 4 poin, yaitu:

  1. Menyatakan bahwa Damianus Maximus Mela adalah Ahli Waris yang sah dari Maria Magdalena Rusmina dan alm. Camilus Mau.
  2. Menyatakan bahwa lahan di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu adalah tanah warisan dari Almarhum Maria Magdalena Rusmina dan alm Camilus Mau yang telah diwariskan kepada Damianus Maximus Mela.
  3. Memerintahkan kepada salah satu tergugat untuk menyerahkan sertifikat hak milik kepada Damianus Maximus Mela sebagai ahli waris sah dari Maria Magdalena Rusmina dan alm Camilus Mau; serta
  4. Memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa tersebut kepada Damianus Maximus Mela dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.

Tahun 2017, para tergugat melakukan banding ke PT Kupang teregister dengan nomor 110/PDT/2017/PT.KPG. Namun dalam putusannya PT Kupang menyatakan menolak dan memperkuat putusan PN Atambua. Selanjutnya tahun 2018, para tergugat mengajukan kasasi ke MA, tetapi MA menolak dan tetap saja menyatakan bahwa Maxi Mela sebagai pemenang sebagaimana putusan PN Atambua sebelumnya dan memerintahkan eksekusi atas lahan tersebut.

Tak terima, tahun 2020 para tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 815 PK/Pdt/2020 atas putusan PN Atambua, namun MA menolak PK tersebut dan tetap dimenangkan Maxi Mela.

Sebelum PK tersebut, pada saat yang sama tahun 2019, Maxi Mela juga digugat oleh Marta Olo (tergugat) ke PN Atambua terkait status ahli waris dan hak atas warisan. Gugatan tersebut didaftar ke PN Atambua. Dalam dalil putusan bernomor 34/Pdt.G/2019/PN.Atb yang tuntutannya adalah Martha Olo adalah anak angkat dari Alm Camilus Mau dan Alm Maria Magdalena Rusmina bukan Maxi Mela, sehingga Martha Olo -lah yang berhak atas semua Warisan dari Alm Camilus Mau dan Alm Maria Magdalena Rusmina. Akan tetapi PN Atambua menyatakan menolak atau Martha Olo disebut bukanlah berstatus ahli waris dan Maxi Mela dinyatakan ahli waris yang sah.

Tak terima putusan PN Atambua, Martha Olo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor 24/PDT/2020/PT KPG. Hasilnya dalam putusannya PT Kupang mengabulkan permohonan dan Martha Olo dinyatakan sebagai anak angkat sah dan ahli waris dari Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusmina serta harta peninggalan yang belum diwaris.

Mendapatkan keputusan tersebut, Maxi Mela kemudian melakukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor 64 K/PDT/2023. Dalam putusannya MA menyatakan MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor 24/PDT/2020/PT KPG. Damianus Maxi Mela tetap sebagai Ahli Waris yang sah dari Maria Magdalena Rusmina dan alm. Camilus Mau, sehingga lahan di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Latar Belakang Maxi Mela

Dalam salinan putusan pengadilan disebutkan bahwa semasa hidup almarhum Camilus Mau dan almarhum Maria Magdalena Rusmina memiliki beberapa bidang tanah termasuk lahan di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusmina adalah suami-istri yang sah menurut hukum yang menikah pada tahun 1941 silam.

Namun dalam perkawinannya, mereka tidak dikaruniai anak, sehingga memutuskan untuk mengadopsi anak yakni Petrus Bere Lesu dan Cecilia Ili Mali. Pada tanggal 10 juni 1978, Camilus Mau menghembuskan napas terakhir, namun Petrus Bere Lesu dan Cecilia Ili Mali tetap menjadi anak yang di pelihara oleh Maria Magdalena Rusmina. Setelah Camilus Mau meninggal sekitar tahun 1979, Maria Magdalena Rusmina meminta kepada Susana Soi ibu kandung dari Maxi Mela agar Maria Magdalena Rusmina yang menjadi pengasuh terhadap anak (Damianus Maximus Mela) yang masih bayi.

Maka pada tahun 1980, Maxi Mela diantar Susana Soi ke rumah Maria Magdalena Rusmina untuk diasuh. Benediktus Loe Lesu, Tokoh adat Suku Loos, Desa Dirun Lamaknen dalam keterangannya di pengadilan mengatakan bahwa adat hak asuh ini sah secara adat dan di Lamaknen disebut dengan GOLGALIKA. Artinya, Maxi Mela diangkat menjadi anak, yang mana segala kebutuhan hidup ditanggung oleh Maria Magdalena Rusmina layaknya anak kandung dan mendapat hak atas warisan yang dimiliki.

Sebelum Maria Magdalena Rusmina meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 1992, semua surat-surat penting termasuk sertifikat Hak milik lahan di kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua di serahkan kepada Cecilia Ili Mali. Selanjutnya pemeliharaan terhadap Damianus Maximus Mela dilanjutkan oleh Cecilia Ili Mali. Sedangkan Petrus Bere Lesu telah kembali ke Lamaknen dan kemudian meninggal di sana tanpa ada keturunan.

Pada tanggal 11 November 2011, Cecilia Ili Mali pun meninggal dunia tanpa keturunan, oleh karena Cecilia Ili Mali tidak pernah memiliki suami. Namun sebelum Cecilia Ili Mali, meninggal dunia, dirinya menyerahkan semua dokumen-dokumen berkaitan dengan kepentingan dari almarhum Maria Magdalena Rusmina, seperti surat-surat, sertifikat hak milik yang ada di kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua diserahkan kepada Damianus Maximus Mela.

Setelah meninggalnya Cecilia Ili Mau, Damianus Maximus Mela sebagai ahli waris telah berupaya untuk melakukan pembicaraan dengan semua yang tinggal diatas lahan tersebut. Maksud pembicaraan tersebut adalah semuanya tinggal diatas lahan tersebut tanpa saling mengusik atau mengklaim karena rata-rata adalah keluarga. Namun usaha dari Maxi Mela malah ditentang oleh yang tinggal diatas tanah Maria Magdalena Rusmina sebagai pemilik tanah yang sah.

Oleh karenannya, Maxi sebagai ahliwaris dari alm Maria Magdalena Rusmina dan alm Camilus Mau melakukan upaya hukum yang terhitung sejak tahun 2013 hingga saat ini 2025 atau 12 tahun lamanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan