
Kasus Pembunuhan Anak di Tapian Dolok, Kapolres Simalungun Tegaskan Komitmen Profesional
Kasus pembunuhan yang melibatkan korban dan pelaku sama-sama berusia 15 tahun kembali terjadi di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Peristiwa ini menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat setempat.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan komitmen Polri dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang digelar pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pamatang Raya.
Acara tersebut mengusung tema “Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat” dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Simalungun, termasuk Wakapolres Kompol Edi Sukamto, Kabag Ops Kompol M. Manik, Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan, serta Kasi Humas AKP Verry Purba. Beberapa insan pers juga turut hadir untuk mendengarkan pemaparan capaian kinerja Polres Simalungun sepanjang tahun 2025.
Kasus yang Menggemparkan Masyarakat
Dalam pemaparannya, Kapolres menyoroti secara khusus kasus pembunuhan terhadap anak yang sempat menggemparkan masyarakat. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polri karena melibatkan korban dan pelaku yang sama-sama masih berusia 15 tahun.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan rasa keadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut anak,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Simpang Dolok Ulu, tepatnya di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir Blok Z.24, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Korban berinisial ZR, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun, ditemukan meninggal dunia dengan luka parah akibat serangan pelaku berinisial AH, yang juga berusia 15 tahun.
Kronologi Kejadian
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Simalungun, pelaku yang juga masih berusia 15 tahun melakukan penganiayaan terhadap korban. AH melakukan penganiayaan dengan cara memiting leher korban, memukul kepala dengan batu hingga korban lemas. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban untuk mengambil pisau dengan alasan memotong ikan.
Namun ketika kembali, ia mendapati korban berusaha melarikan diri ke kebun karet. Pelaku kemudian mengejar, menendang tubuh korban, serta memukul bagian punggung dan tengkuk menggunakan batang ubi kayu. Tidak berhenti di situ, pelaku menikam korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Motif perbuatan keji ini diduga karena sakit hati dan tersinggung. Sebelumnya, korban sempat meminta sejumlah uang kepada pelaku, namun tidak diberikan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/12/2025), sekira pukul 23.30 WIB, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain pisau, batu bernoda darah, batang kayu ubi, pakaian korban, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Ia menambahkan bahwa tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan terus berjalan. “Berkas perkara segera kami kirimkan tahap satu dan kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap AKP Herison.
Melalui rilis akhir tahun ini, Kapolres Simalungun berharap masyarakat dapat melihat komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan maksimal. “Polri hadir untuk masyarakat. Setiap kasus, khususnya yang menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak kita, akan kami tangani dengan penuh tanggung jawab,” tegas AKBP Marganda Aritonang.
Polres Simalungun menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak akan dilakukan dengan hati-hati, tetap berlandaskan hukum, dan mengedepankan keadilan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar