Penangkapan Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Memicu Kekagetan di Desa Sukadami
Penangkapan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, menyebabkan kegempaan di Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Warga setempat terkejut karena kasus yang terjadi berbeda dengan kesan kedermawanan keluarga tersebut.
Di Desa Sukadami, rumah HM Kunang, yang merupakan kepala desa, disebut sebagai salah satu bangunan istimewa. Rumah itu termasuk dalam klaster yang terdiri dari enam unit rumah. Saat dikunjungi oleh tim liputan, dua penjaga keamanan berjaga di depan gerbang dan pagar setinggi tiga meter. Pagar tinggi ini mengelilingi kompleks seluas 1,93 hektare, sesuai keterangan HM Kunang yang pernah diungkapkan di media sosial sebelum penggerebekan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di dalam kompleks tersebut, rumah-rumah disusun dalam bentuk huruf U dengan jalan yang lebar. Seluruh rumah memiliki luas sekitar 700 meter persegi dan bercat putih pualam. Selain satu rumah yang ditempati HM Kunang, sisanya ditempati oleh anak-cucunya, termasuk sang bupati yang ditangkap.
Pada hari Rabu, tidak terlihat aktivitas penghuni meski ada sejumlah mobil yang keluar masuk. Klaster pribadi ini berdiri dikelilingi sawah-sawah dan kebun. Hal ini memisahkan klaster tersebut dari rumah-rumah warga kampung di sekitarnya yang sebagian masih menggunakan dinding kayu.
Karena kesan mewahnya, klaster itu oleh warga setempat disebut “Istana Kunang”.
HM Kunang, menurut pemberitaan media lokal Bekasi, telah menjabat kepala desa Sukadami sejak sekitar 30 tahun lalu. Ia dikenal sebagai jawara dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut. Tidak ada informasi mengenai usaha atau bisnis yang ia geluti.

Penampakan klaster keluarga HM Kunang di Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025). - (mg159/nurulamin.pro)
Ia juga pernah membentuk Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan organisasi Garda Pasundan. Ketokohannya menjadi salah satu faktor penentu kemenangan anaknya saat maju pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Ade Kuswara kala itu menang telak meskipun baru berusia 31 tahun.
Alimah, warga pemilik warung yang tinggal berdekatan dengan kluster HM Kunang di Sukadami, menjelaskan bahwa klaster tersebut selesai dibangun antara tahun 2022 sampai 2023.
“Betul itu rumahnya. Kalau nggak salah antara 2022 atau 2023 (selesai dibangun). Emang besar makanya disebut istana. Kluster keluarga istilahnya,” kata dia saat ditemui oleh tim liputan.
Alimah menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Kunang dan anaknya membuat kaget warga sekitar. Selama ini, Kunang mencitrakan diri sebagai seorang dermawan.

Penampakan klaster keluarga HM Kunang di Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025). - (mg159/nurulamin.pro)
“Saya aja nggak tahu kalau kena kasus, warga juga pada nanya ‘emang bener?’” tambahnya.
Menurut Alimah, HM Kunang sering menyambangi warga sembari membawa buah tangan. “Pak Haji suka muter-muter. Peduli lah istilahnya sama warga. Kalau ada yang hajatan atau ngundang ada acara di rumah warga biasanya suka datang.” Tambahnya.
Untuk orang asing dan selain warga setempat, tidak diperbolehkan memasuki komplek istana HM Kunang. Meski demikian, warga biasa berkunjung ke rumah kepala desa ketika hari-hari besar.
“Kalau urusan masuk komplek nya emang nggak diizinkan (untuk orang luar). Warga sendiri jarang ada yang masuk kecuali kalau hari-hari besar kayak lebaran, puasa, maulid. Silaturahmi aja.” Ujar Alimah.
Warga sempat mengakui melihat sejumlah unit kendaraan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki kawasan klaster tersebut pada 23 Desember lalu. Saat itu penyidik KPK menggelar penggeledahan di rumah HM Kunang sebagai tersangka. “Kemarin rame banyak mobil keluar masuk,” kata Alimah.
Muhammad Mukhlis, warga yang tinggal tidak jauh dari klaster rumah HM Kunang, mengatakan bahwa dirinya juga tidak menyangka bahwa HM Kunang terjerat kasus korupsi. “Karena baik si Bapak mah (HM Kunang). Kalo ngasih sembako sering. Apa lagi kalo hari-hari besar kaya lebaran atau puasa,” ujarnya saat ditemui oleh tim liputan.
KPK menyatakan akan menggali informasi mengenai 29 bidang tanah yang dilaporkan Ade Kuswara Kunang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK ingin memastikan status perolehan tanah itu.
Dari LHKPN, Ade tidak mencantumkan keterangan soal sumber perolehan tanah tersebut. KPK menjelaskan penelusuran itu guna menyelami potensi dugaan korupsi. "Dari data aset yang dilaporkan tersebut, KPK tentunya akan mengecek asal-usul perolehannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
KPK mengingatkan setiap penyelenggara negara wajib mencantumkan sumber perolehan aset dalam LHKPN. Jika tidak dicantumkan, maka hal itu menjadi atensi KPK guna proses klarifikasi dan pendalaman.
Dari penelusuran atas LHKPN Ade Kuswara, terdapat sebanyak 31 bidang tanah yang dilaporkan. Tapi hanya dua bidang tanah yang disebut berasal dari hasil sendiri di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai Rp435 juta. Sedangkan 29 bidang tanah lainnya tidak mencantumkan keterangan sumber perolehan.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 11 Agustus 2025, kekayaan Ade di angka Rp79,16 miliar. Sebagian besar kekayaan Ade berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp76.257.000.000.
Kemudian, harta Ade dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp2.450.000.000 terdiri dari satu unit Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang. Lalu kepemilikan harta bergerak Ade lainnya senilai Rp43.092.000. Adapun kas dan setara kas yang tercantum dalam laporan Ade di angka Rp147.959.653. Ade tidak melaporkan adanya catatan besaran hutang.
KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.
Ade Kuswara diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak akhir 2024, setelah dilantik sebagai bupati. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade bersama ayahnya diduga rutin meminta uang muka proyek kepada Sarjan, meski proyek belum berjalan.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025).
Ade Kuswara juga diduga mendapat aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai total Rp4,7 miliar. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar