
Kritik terhadap Tindakan yang Menghambat Kebebasan Pers
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan yang dianggap sebagai penghalangan terhadap kebebasan pers. Peristiwa ini terjadi ketika jurnalis dari Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, mengalami perampasan dan penghapusan karya jurnalistik oleh aparat TNI. Insiden ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda, pangkalan operasi jajaran Koopsau I.
Latar Belakang Peristiwa
Menurut keterangan dari Davi, kejadian tersebut berawal saat ia dan rekan-rekannya sedang bersiap untuk melakukan siaran langsung pada pukul 10.05 WIB. Davi bertanggung jawab atas kebutuhan visual siaran langsung tersebut, sehingga ia mengambil gambar dengan menyorot area atau aktivitas di sekitar Lanud Sultan Iskandar Muda.
Di saat yang sama, tampak sejumlah orang turun dari mobil membawa koper. Menurut Davi, beberapa di antaranya mengenakan baju dengan emblem bendera Malaysia. Ia awalnya berjarak dengan rombongan tersebut, namun memutuskan mendekat agar visual yang didapat lebih jelas.
Interaksi dengan Aparat TNI
Tidak lama kemudian, sejumlah anggota TNI bersama orang yang mengaku intelijen datang menghampiri rombongan warga negara asing (WNA) tersebut. Mereka sempat bersitegang karena adanya dokumen resmi perihal kedatangan para WNA itu. Dalam rombongan tersebut, ada tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur. Staf itu menjelaskan bahwa rombongan WNA itu hendak ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh guna membantu penyintas banjir.
Namun, oleh seorang anggota TNI yang dikenali Davi sebagai Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, rombongan tersebut diminta meninggalkan lokasi. Davi merekam semua itu melalui kamera handphone miliknya.
Penghapusan Rekaman dan Ancaman
Setelah itu, seorang anggota TNI AU menghampiri Davi dan memintanya untuk menghapus rekaman mengenai kejadian tersebut. Namun, Davi menolak permintaan itu. Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan ruang lingkup kerja-kerja jurnalistik yang diembannya selaku jurnalis.
Di tengah perdebatan itu, menurut Davi, seorang anggota TNI berusaha memotretnya. Lalu disusul anggota TNI lainnya yang diduga menghardik Davi. Davi tetap bersikeras menolak menghapus rekaman itu dari ponselnya. Ia berjanji rekaman tersebut tidak akan ditayangkan, dan hanya akan disimpan sebagai dokumen pribadi.
Tindakan Intimidatif dan Pemaksaan
Setelah itu, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, bersama beberapa anggota TNI lainnya datang menghampiri Davi. Mereka kembali meminta Davi menghapus rekaman di ponselnya. Fransisco melontarkan kalimat intimidatif, mengancam akan "memecahkan" handphone Davi, bahkan tak memedulikan penjelasan Davi perihal tugasnya sebagai jurnalis yang secara hukum dilindungi konstitusi.
Selain itu, KKJ Aceh menyampaikan bahwa Kolonel Fransisco bahkan menyatakan Lanud Sultan Iskandar Muda merupakan wilayah kekuasaannya. Handphone tadi dirampas dari tangan Davi, lalu diserahkan kepada salah seorang Provos TNI AU yang berada di sisinya, lantas memerintahkan agar rekaman tadi dihapus.
Konsekuensi dan Permintaan Sanksi
Rekaman audio visual sebanyak dua file berdurasi empat menit yang sebelumnya direkam Davi akhirnya dihapus. Setelah itu, Fransisco mengembalikan handphone Davi sembari melontarkan kalimat bernada mengancam, lalu pergi meninggalkan Davi dan rekan-rekannya.
KKJ Aceh menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco beserta anggota TNI lainnya terhadap Davi secara terang dan jelas merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers, sebuah bentuk dari obstruksi atau penghalang-halangan tugas jurnalistik, masuk ke dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis.
Peneguhan Hukum dan Permintaan Sanksi
KKJ Aceh menegaskan bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum. Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menggarisbawahi bahwa informasi bukanlah milik negara, tetapi warga negara.
Lebih lanjut, KKJ Aceh mendesak agar Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, dijatuhi sanksi administratif karena dinilai telah mencoreng kebebasan pers serta menodai martabat dan kredibilitas TNI. Anak buah di level Kodam IM dari Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, agar menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, tunda kenaikan pangkat, atau penundaan gaji, sesuai UU Disiplin Militer.
Perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco telah mencoreng kebebasan pers serta menodai moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas prajurit TNI di mata publik, terutama dalam situasi penanganan darurat bencana seperti saat ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar