Klarifikasi Kades Kolbano Soal Isu Perilaku Tidak Bermoral Perangkat Desa

Klarifikasi Kades Kolbano Soal Isu Perilaku Tidak Bermoral Perangkat Desa

Klarifikasi Kades Kolbano Terkait Isu Tindakan Amoral Perangkat Desa

Kepala Desa (Kades) Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, Debigus D. Boimau, S.P memberikan klarifikasi terkait isu tindakan amoral yang dilakukan oleh perangkat desa. Isu ini muncul setelah sebuah video viral yang memicu kemarahan warga setempat.

Warga kemudian mendesak pemerintah desa untuk bertindak tegas terhadap perangkat desa yang diduga melakukan tindakan amoral. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (8/12/2025).

Menurut Debigus D. Boimau, persoalan dugaan tindakan amoral yang berkembang di masyarakat bukan hanya satu kasus, melainkan dua kasus berbeda yang terjadi dalam bulan yang sama. Masing-masing kasus melibatkan Sekretaris Desa dan seorang tenaga kesehatan (nakes) yang sama-sama hamil di luar nikah.

Dalam pertemuan dengan kedua pihak, keluarga, BPD, dan saksi, disepakati agar dilakukan pernikahan untuk menjaga nama baik dan mencegah keresahan masyarakat Desa Kolbano. Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan. Sekretaris Desa menolak melanjutkan proses pernikahan dengan alasan bahwa pria yang menghamilinya telah meninggal dunia. Sementara itu, pihak keluarga juga tidak memberikan keterangan mengenai identitas pelaku.

Sementara nakes yang bersangkutan mengaku mengetahui pelaku yang menghamilinya dan berjanji akan menikah, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Melihat tidak adanya itikad baik dari keduanya, Pemerintah Desa Kolbano mengambil langkah bertahap berupa teguran tertulis, kemudian surat peringatan pertama dan kedua. Karena tidak ada progres penyelesaian, keduanya kemudian diberhentikan sementara melalui dua tahap surat keputusan.

Kami melakukan semua tahapan karena mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk melangsungkan pernikahan seperti kesepakatan awal, tegas Debigus.

Ia juga menambahkan bahwa nakes tersebut pada bulan Oktober telah dinyatakan lulus PPPK di salah satu puskesmas, dan tidak lagi bekerja di Desa Kolbano.

Memasuki Januari 2025, tekanan warga semakin meningkat karena kasus tersebut sudah diketahui luas oleh masyarakat dan memicu aksi protes berulang di kantor desa. Pemerintah desa kemudian mengirim surat rekomendasi pemberhentian kepada Camat Kolbano, namun setelah ditunggu selama 14 hari tidak ada jawaban.

Atas desakan masyarakat yang terus menerus dan tidak adanya respons dari pihak kecamatan, juga mengacu pada Perdes Kolbano Nomor 2 Tahun 2024 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Pasal 29 ayat (2) dan (7), Kepala Desa bersama tokoh masyarakat akhirnya sepakat untuk menerbitkan SK pemberhentian.

Peraturan Desa Kolbano, nomor 2 Tahun 2024, pasal 29 ayat (2) berbunyi: "Setiap orang dilarang hamil dan menghamili tanpa ikatan perkawinan yang sah." Sedangkan pasal 29 ayat (7) berbunyi: "Pelanggan pada ketentuan ayat (2) akan dikenakan sanksi tidak pelayanan dari Pemerintah Desa."

Namun pada Agustus 2025, Inspektorat Kabupaten TTS melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa pemberhentian Sekretaris Desa dianggap cacat prosedur karena tidak disertai rekomendasi dari camat.

Debigus menyampaikan bahwa ia menghormati surat teguran dari Bupati TTS, namun ingin meluruskan bahwa keputusan pemberhentian telah dilakukan melalui proses dan tahapan yang jelas serta mengikuti kesepakatan bersama dalam musyawarah.

Kami meminta arahan dan solusi dari Bupati TTS terkait SK pemberhentian yang sudah terlanjur diterbitkan, ujarnya.

Ia mengaku dilema dalam menyelesaikan kasus ini, desakan yang bertubi-tubi dari masyarakat yang merasa cukup resah dengan keadaan ini, serta menunggu arahan terkait penyelesaian persoalan ini.

Adapun terkait hasil audit khusus inspektorat, Kepala Desa Kolbano menyampaikan temuan sebesar Rp 5.280.000 dari tahun 2023-2025 telah diselesaikan. Temuan tersebut dikarenakan tidak dijelaskan secara rincih pembelanjaan alat olahraga.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan