Klarifikasi Pejabat Bank Wonogiri Dibantah Warga, Maksud Bayar Rp 5 Juta

Klarifikasi Pejabat Bank Wonogiri Dibantah Warga, Maksud Bayar Rp 5 Juta

Klarifikasi Direktur Bank Wonogiri Terkait Isu Tindakan Asusila

Pada Jumat (26/12/2025), seorang pejabat Bank Wonogiri, yaitu Mohamad Hasyim, Direktur yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri, didatangi oleh sejumlah warga. Peristiwa ini terjadi di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri.

Mohamad Hasyim memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar bahwa dirinya terlibat dalam tindakan asusila dengan seorang karyawan perempuan berinisial R. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak sesuai dengan informasi yang beredar.

Menurut Hasyim, kedatangan warga adalah untuk membahas masalah bisnis yang berkaitan dengan penjualan rumah dan kavling. Ia menjelaskan bahwa R atau karyawan perempuan itu telah memberikan uang DP sebesar Rp 25 juta untuk pembangunan rehab rumah. Saat warga datang, mereka berpakaian lengkap dan tidak pernah melakukan kegiatan asusila apapun di lokasi tersebut.

Pertemuan dengan Warga

Hasyim membenarkan adanya pertemuan dengan warga. Namun, ia menekankan bahwa situasi yang terjadi tidak seperti kabar yang berkembang. Menurutnya, warga yang datang terdiri dari Ketua RT, Kepala Dusun, serta sejumlah pemuda setempat. Pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan profesional.

“Waktu itu yang datang ada Pak RT, Pak Kadus dengan pemuda. Di kesempatan pertama buka gerbang, saya juga buka pintu. Kami berdua di rumah itu,” jelas Hasyim, Sabtu (3/1/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya di rumah tersebut adalah untuk urusan bisnis. Selain itu, Hasyim rutin memeriksa progres pembangunan rumah tersebut. “Kami bisa ngecek saat pulang buruh. Sampai di sana di atas jam 4 atau jam 5. Kami tidak pernah stay di situ atau sampai di atas pukul 21.00,” tambahnya.

Pembayaran Rp 5 Juta kepada Warga

Terkait pembayaran sebesar Rp 5 juta kepada warga usai kejadian, Hasyim menegaskan bahwa hal itu bukan denda atau pengakuan bersalah. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan apa-apa.

“Katanya kalau aturan perdes atau perdus ada Rp 10 juta jika terbukti berbuat asusila. Saya ya monggo, saya bilang kalau di Dusun Pengkol saya kena Rp 2 juta setiap kavling. Ditanya kalau Rp 5 juta gimana, saya ya monggo saja. Saya minta kuitansi. Jadi Rp 5 juta itu bukan denda karena kami berbuat asusila,” jelasnya.

Hasyim juga telah bertemu dengan Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) terkait peristiwa ini. Ia memastikan semua langkah telah dicatat dalam berita acara dan siap dikonfirmasi pihak manapun.

Pernyataan Akhir

Hasyim menegaskan bahwa jika ada kesalahan, ia akan mengikuti ketentuan aturan perusahaan. “Kalau memang saya dianggap ada kesalahan, saya nderek ketentuan aturan perusahaan, tidak masalah,” pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan