
Isu Penggunaan Dana BOS untuk Pembelian Tiket Konser Dewa 19 di Brebes
Beberapa waktu terakhir, isu mengenai penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket konser Dewa 19 yang akan digelar di Stadion Karang Birahi Brebes pada 13 Desember 2025 menimbulkan pro dan kontra. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes melakukan pungutan iuran dari para guru dan bendahara BOS.
Salah satu kepala sekolah bahkan meminta iuran melalui grup percakapan WhatsApp. Iuran ini diminta agar dapat segera ditransfer oleh bendahara masing-masing SDN. Besaran iuran bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah. Hal ini dilakukan tanpa disertai kwitansi, baik melalui tunai maupun transfer.
Seorang guru SDN yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa guru ASN diminta untuk membeli tiket konser menggunakan Dana BOS. Namun, tidak ada bukti transaksi yang jelas. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa SDN di Kecamatan Wanasari sudah membayar iuran tersebut, dengan besaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SDN Kecamatan Wanasari, Muslim, mengonfirmasi bahwa sekolah-sekolah diberikan kebebasan dalam pembelian tiket konser tersebut. Ia juga membenarkan bahwa beberapa sekolah sudah membayar, dengan harga tiket per unit sebesar Rp130 ribu. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk pembelian tiket harus dihindari.
"Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo," ujarnya.
Pernyataan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes
Pihak Dindikpora Brebes menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi bagi guru SDN untuk membeli tiket konser, apalagi sampai menggunakan Dana BOS. Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk pembelian tiket konser dilarang.
"Demi Alloh, kami tidak mengintruksikan," katanya. Ia menambahkan bahwa jika ada sekolah yang sudah menggunakan Dana BOS untuk pembelian tiket, maka dana tersebut harus dikembalikan dan disertai bukti pengembalian.
Sutaryono juga menyatakan bahwa guru-guru yang ingin menonton konser harus membeli tiket dari dana pribadi. Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, atau lainnya dilarang.
"Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain jadi harus personal pribadi jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS," ujarnya.
Ia juga mengaku akan menelusuri sumber dugaan adanya instruksi yang diklaim oleh sejumlah guru agar membeli tiket dari dana BOS. "Kita akan telusuri," tegasnya.
Pengembalian Dana BOS
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), Aditya Perdana, menyebutkan bahwa sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan sudah mengembalikan Dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket konser. Ia menyebutkan bahwa di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan, proses pengembalian telah dimulai.
Penggunaan Dana BOS untuk keperluan yang tidak sesuai dengan aturan tetap menjadi perhatian serius dari pihak dinas pendidikan. Mereka berharap seluruh sekolah dapat mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar