
aiotrade, JAKARTA — Sejumlah perusahaan dianggap berpotensi terkena sanksi hukum dan denda akibat bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kementerian Lingkungan Hidup sedang mempersiapkan pemanggilan delapan perusahaan sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait bencana alam yang menewaskan lebih dari 700 orang.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sanksi hukum ini didasarkan pada prinsip polluters pay yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip ini menyatakan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran wajib membayar ganti rugi.
Implementasi prinsip ini dalam hukum Indonesia mencakup tiga aspek utama: penegakan administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, dan pidana. Hanif mengungkapkan bahwa pidana akan diterapkan jika ada korban jiwa. Sementara itu, dalam sengketa lingkungan, pelaku wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan.
“Hingga saat ini, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mencapai sekitar Rp18 triliun,” kata Hanif dalam acara Komunikasi Hasil COP30 di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Hanif juga menjelaskan bahwa UU No. 32/2009 mengenal konsep strict liability. Contohnya, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesi, pemegang konsesi tetap bertanggung jawab meskipun tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Jika di dalam konsesinya terbakar 1.000 hektare, maka ia wajib membayar biaya kerusakan dan pemulihan berdasarkan luas tersebut. Regulasi ini lebih tegas dibandingkan undang-undang lainnya,” tambahnya.
Sampai saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup belum mengungkapkan nama-nama perusahaan yang akan dipanggil terkait banjir Sumatra dan temuan kayu gelondongan di daerah terdampak. Namun, Hanif menjelaskan bahwa operasional bisnis perusahaan-perusahaan ini mencakup pelaku hutan tanaman industri, pengelola pembangkit listrik tenaga air (PLTA), perkebunan sawit, dan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
“Kami melihat dari citra satelit bahwa terdapat perubahan lanskap yang signifikan. Di beberapa titik bahkan tampak tumpukan kayu sebelum kejadian banjir. Dokumen dan citra ini menjadi bahan awal bagi kami,” paparnya.
Pemanggilan perusahaan-perusahaan ini akan dilakukan pada Senin pekan depan (8/12/2025). Sementara itu, Hanif sendiri berencana meninjau langsung lokasi terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra untuk memperoleh gambaran lebih jelas di lapangan.
Citra satelit yang dihimpun KLH memperlihatkan adanya perubahan lanskap daerah hulu menjadi wilayah dengan pola pertanian kering, dengan citra perkebunan sawit pada bagian lainnya.
“Polanya sesuai dengan visual yang sempat beredar di media, tampaknya dari Walhi, yang menunjukkan struktur lanskap terkini. Citra yang kami miliki memperlihatkan hal yang sama. Kami sedang menelusuri data itu secara lebih mendalam, namun indikasi awal sudah terlihat cukup jelas,” kata Hanif.
Dia menambahkan bahwa proses penyelidikan pemicu banjir Sumatra tidaklah sama dengan penyelidikan sebelumnya di Bekasi atau daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung. Kawasan yang sempat dilanda banjir pada Maret 2025 tersebut, lanjut Hanif, menghadapi permasalahan dan kondisi yang heterogen, mulai dari pembangunan vila hingga perubahan tata guna lahan. Hal itu membuat identifikasi sumber penyebab banjir sulit dilakukan.
“Namun, kasus di Batang Toru [Sumatra Utara] lebih jelas. Asal-usul perubahan lanskap, termasuk kayu-kayu yang terlihat, dapat ditelusuri dengan lebih pasti melalui citra satelit. Jadi karakter kasusnya berbeda,” kata Hanif.
Hanif sendiri membidik penyelidikan penyebab banjir Sumatra dapat dirampungkan dalam kurun tiga bulan demi memastikan fokus tetap kuat.
“Lebih dari itu [waktu penyelidikan] biasanya fokus publik melemah, dan ketika tanah sudah mengering, orang cenderung lupa bencana yang terjadi,” kata dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar