Koalisi Sipil Kecam Tindakan Represif TNI di Aceh

Tindakan Militer dalam Aksi Massa di Aceh Mendapat Kritik

Beberapa waktu lalu, tindakan yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam membubarkan aksi massa di Aceh mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas beberapa organisasi, menyampaikan kritik terhadap penggunaan kekerasan oleh aparat saat menghadapi aksi massa tersebut.

Julius Ibrani dari PBHI menilai bahwa aksi massa di Aceh merupakan bentuk ekspresi masyarakat atas penanggulangan bencana yang dinilai belum optimal. Menurutnya, TNI seharusnya tidak ikut campur dalam penanganan unjuk rasa.

”Adanya pengibaran bendera putih atau bulan sabit seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan,” ujar Julius. Ia menegaskan bahwa penggunaan bendera bulan sabit, yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak boleh menjadi dalih untuk terlibat dalam penanganan aksi massa. Menurut dia, dialog adalah cara yang lebih tepat.

Tindakan represif TNI terhadap masyarakat Aceh justru dianggap membangkitkan trauma lama akibat konflik bersenjata selama 32 tahun. Oleh karena itu, Julius menyoroti pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum yang terjadi pada 25 Desember 2025 lalu.

”Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi,” ujar Julius. Ia menambahkan bahwa jika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya.

Lebih lanjut, Julius menyatakan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik. Menurutnya, tindakan seperti ini justru menunjukkan ketidakprofesionalan militer dalam merespons urusan di luar pertahanan.

”Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara dan mendesak DPR dan pemerintah agar memerintahkan panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat Aceh,” kata Julius.

Penjelasan TNI Mengenai Peristiwa di Aceh

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah menyayangkan munculnya konten dan video dengan narasi tidak benar dalam peristiwa di Aceh. Ia menilai bahwa narasi tersebut telah mendiskreditkan institusi TNI dan berpotensi menyesatkan publik.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Mabes TNI, peristiwa di Lhokseumawe terjadi pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut sampai Jumat (26/12) dini hari. Saat itu, kelompok massa berkumpul, berkonvoi, dan berdemo. Sebagian di antaranya mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol atau bendera GAM.

Beberapa pihak di antara massa yang menggelar aksi meneriakan kata-kata yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum. Mengingat sampai hari ini upaya pemulihan pasca bencana di Aceh masih berlangsung.

”Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/Lilawangsa serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi. Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif,” jelas Freddy.

Freddy menyampaikan bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau agar massa menghentikan aksi dan bendera yang mereka bawa diserahkan kepada petugas. Namun, imbauan tersebut diabaikan. Sehingga petugas mengambil langkah lanjutan dengan membubarkan massa secara terukur.

”Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” terang dia.

Menurut jenderal bintang dua TNI AL berlatar belakang Korps Marinir tersebut, pihaknya melarang pengibaran bendera bulan bintang yang identik dengan bendera GAM sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mengingat simbol itu identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

”Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” beber Freddy.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. TNI juga berusaha menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pasca bencana.

”TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan