
Kebijakan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Kementerian Komunikasi dan Digital mengapresiasi langkah beberapa pemerintah daerah dalam membatasi penggunaan gawai atau ponsel di lingkungan sekolah. Langkah ini dinilai sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Menurut pihak kementerian, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai pelaksana kebijakan nasional yang paling dekat dengan anak, keluarga, dan komunitas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah melaksanakan peta jalan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dilakukan dengan koordinasi dari gubernur serta bupati/wali kota, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas.
Implementasi PP Tunas dilakukan melalui kebijakan, program, dan kolaborasi lintas sektor yang selaras dengan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Prinsip utama PP Tunas mencakup perlindungan anak dari konten berbahaya dan eksploitasi data, mewujudkan ekosistem digital ramah anak, meningkatkan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE), memastikan hak-hak anak terpenuhi saat menggunakan layanan digital, serta memperkuat peran orang tua, pendidik, masyarakat, dan pemerintah.
Alexander menjelaskan bahwa PP Tunas diterbitkan sebagai langkah keselamatan untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital. Saat ini, risiko di ruang digital semakin meningkat, termasuk kasus kekerasan, eksploitasi, kejahatan seksual daring, serta paparan konten berbahaya seperti pornografi anak.
Data UNICEF menyebutkan bahwa sekitar 95 persen anak usia 12–17 tahun di Indonesia rutin mengakses internet. Dengan jumlah anak usia tersebut berkisar antara 30–35 juta jiwa, BPS memperkirakan bahwa sekitar 28,5 hingga 33 juta anak Indonesia merupakan pengguna aktif internet melalui ponselnya. Sementara itu, data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat sebanyak 5.566.015 konten pornografi anak terdeteksi di ruang digital Indonesia dalam kurun 2021–2024.
Menurut Alexander, PP 17/2025 tidak mengharuskan pembentukan peraturan turunan di tingkat pemerintah daerah. Namun, implementasinya pada level pemerintah daerah fokus pada fungsi pelaksanaan kebijakan, penguatan ekosistem, serta pengawasan sosial, bukan pada pengaturan teknis terhadap platform digital yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Di tingkat daerah, PP 17/2025 dijalankan melalui pendekatan ekosistem, seperti memperkuat literasi digital, upaya pencegahan, penyediaan layanan penanganan, serta penguatan koordinasi lintas sektor tanpa melakukan pengaturan langsung terhadap platform digital.
Langkah Pemerintah Daerah dalam Membatasi Penggunaan Gawai
Beberapa daerah telah mengambil inisiatif untuk mengurangi dampak negatif penggunaan ponsel bagi anak selama di lingkungan sekolah. Salah satu daerah yang awal membuat regulasi pembatasan penggunaan ponsel di sekolah adalah Purwakarta, Jawa Barat, pada 2 Mei 2025. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mengeluarkan regulasi serupa pada bulan yang sama.
Pemerintah Kota Surabaya menjadi daerah terbaru yang membuat kebijakan serupa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar