
Penjara Menanti Komisaris Perusahaan yang Diduga Lakukan Penggelapan Pajak
Komisaris PT Bopi Redha Tehnik, Erizon Chaniago, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Ia diduga melakukan penggelapan pajak dengan nilai pokok mencapai lebih dari Rp232 juta.
Erizon, dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Bopi Redha Tehnik, diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut pada tiga periode berbeda, yaitu Maret, Agustus, dan November 2019. Perbuatan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian pada pendapatan negara dengan nilai pokok pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp232.691.250.
Perilaku Erizon dinilai memenuhi unsur tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui terakhir melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini ditangani oleh penyidik PNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik PNS Kantor Wilayah DJP Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Pekanbaru, Kamis (11/12/2025).
Tersangka Erizon terlihat mengenakan rompi tahanan dan dengan tangan diborgol, digiring jaksa menuju mobil yang akan membawanya ke tempat penahanan.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal ini berada di atas 5 tahun. Oleh karena itu, JPU menilai penahanan wajib dilakukan untuk meminimalkan risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kembali perbuatannya.
Tersangka E akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru sambil menunggu tahap pelimpahan ke pengadilan, kata Adhi, Jumat (12/12/2025).
Proses Hukum yang Berlangsung
Proses hukum terhadap Erizon berjalan secara cepat setelah pihak berwenang menemukan adanya indikasi kejahatan perpajakan yang cukup serius. Penyidik DJP Riau telah melakukan investigasi mendalam terhadap perusahaan yang bersangkutan, termasuk memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan transaksi keuangan perusahaan selama tiga periode tertentu.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Erizon, sebagai komisaris perusahaan, memiliki peran langsung dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk dalam hal pemotongan dan penyetoran pajak. Dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan perpajakan ini menjadi dasar bagi penuntutan hukum terhadapnya.
Selain itu, proses hukum juga mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan perusahaan, serta pengumpulan barang bukti yang relevan. Barang bukti seperti dokumen keuangan, surat perintah pembayaran pajak, dan catatan transaksi keuangan telah dikumpulkan dan diserahkan kepada JPU.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Oleh Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru telah melakukan langkah-langkah penting dalam kasus ini, termasuk memastikan bahwa semua berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Penahanan tersangka dianggap penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum.
Selain itu, JPU juga memastikan bahwa tersangka tidak dapat menghindari proses hukum dengan cara melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hal ini sangat penting mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diperkirakan dalam kasus ini.
Peran Penyidik dalam Kasus Ini
Penyidik PNS Kantor Wilayah DJP Riau memainkan peran penting dalam mengungkap dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Erizon. Mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan teliti, sehingga bisa menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menuntut tersangka.
Proses penyidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan perusahaan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Hasil penyidikan kemudian diserahkan kepada JPU untuk dilakukan penuntutan.
Tantangan dalam Penanganan Kasus Perpajakan
Kasus seperti ini menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan. Selain harus memastikan kebenaran fakta dan bukti, pihak berwenang juga harus mempertimbangkan aspek hukum dan prosedural agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan perlunya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga individu-individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan harus memahami kewajiban mereka dalam hal pembayaran pajak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar