Komisi D DPRD Kudus Tegaskan Penolakan Hasil Verifikasi Calon Penerima TKGS

Komisi D DPRD Kudus Tegaskan Penolakan Hasil Verifikasi Calon Penerima TKGS

Penolakan Hasil Verifikasi TKGS oleh Komisi D DPRD Kudus

Komisi D DPRD Kabupaten Kudus menolak hasil verifikasi dan validasi calon penerima program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) bersama tim ahli dari Universitas Muria Kudus (UMK). Penolakan ini dilakukan dalam rapat koordinasi terkait kelanjutan program TKGS Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kabupaten Kudus.

Alasan Penolakan Komisi D

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto, menjelaskan bahwa keputusan menolak hasil verifikasi disebabkan karena metode yang digunakan oleh tim verifikator dinilai tidak sesuai. Dari total data 8.687 calon penerima TKGS yang berasal dari Dapodik dan EMIS, hanya 10 persen atau sebanyak 900 orang yang diperiksa secara lapangan. Sementara itu, sisanya dianggap valid tanpa melalui proses validasi langsung.

"Hasil rapat bersama Disdikpora dan tim verifikator, kami di Komisi D menolak hasilnya. Karena dengan metode sampling tidak bisa menjamin data penerima TKGS benar-benar valid," ujarnya.

Mardijanto menegaskan bahwa Komisi D memberikan rekomendasi kepada Disdikpora dan UMK untuk memperpanjang waktu verifikasi dan validasi lapangan secara menyeluruh. Tujuannya adalah agar semua data dapat diverifikasi secara langsung dan tatap muka.

Rekomendasi Komisi D

Rekomendasi yang diberikan Komisi D antara lain:

  • Verifikasi faktual harus dilakukan agar data lebih valid.
  • Perpanjangan waktu verifikasi dan validasi dari UMK, sehingga tim bisa turun ke bawah.
  • Komunikasi anggaran dengan Disdikpora dilakukan untuk memastikan kebutuhan dana cukup.

Selain itu, anggota Komisi D, Kholid Mawardi, menambahkan bahwa verifikasi calon penerima TKGS tidak sekadar proses administratif semata. Hasil dari data tersebut menjadi acuan bagi program Pemkab Kudus yang memiliki anggaran lebih dari Rp100 miliar per tahun.

"TKGS ini bukan bansos. Ini program kesejahteraan masyarakat. Dasarnya harus jelas," katanya.

Kholid juga mengkhawatirkan adanya temuan hukum terkait pelaksanaan program TKGS yang berujung pada pengembalian dana.

"Sampling data ini, bagaimana nilai keakuratannya, nilai kevalidannya," jelas dia.

Persoalan Konflik dan Keamanan Data

Anggota Komisi D lainnya, Noor Hadi, menegaskan bahwa persoalan program TKGS jangan sampai menimbulkan konflik di kemudian hari. Hasil dari verifikasi dan validasi menjadi dasar program TKGS mulai 2026 dan seterusnya. Dengan harapan tidak menimbulkan konflik setelah program berjalan.

"Yang kami hindari adalah temuan hukum, disamping persoalan lain yang diduga ada potonganlah. Hal-hal kecil ini yang harus diantisipasi dengan menyajikan data yang jelas dan valid," tuturnya.

Noor Hadi menegaskan kembali bahwa hasil verifikasi dan validasi oleh tim dari UMK tidak diterima oleh Komisi D Kabupaten Kudus. Ia meminta agar tim kembali melakukan verifikasi dan validasi lanjutan secara menyeluruh.

Proses Verifikasi dan Validasi

Diketahui bahwa hasil rekapitulasi proses verifikasi digital calon penerima TKGS oleh tim verifikator dari UMK menyebutkan bahwa total calon penerima program TKGS sebanyak 8.687 orang dari 1.576 yayasan atau lembaga. Dari jumlah tersebut, tim verifikator melakukan validasi lapangan dengan metode sampling sebanyak 900 orang. Di antaranya, 195 orang dinyatakan tidak valid.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa sampling merupakan metode yang ditawarkan pihak UMK sebagai tim verifikator independen yang digandeng Disdikpora. Metode ini dipilih dengan mempertimbangkan anggaran dan minimnya waktu yang disediakan.

Atas rekomendasi dari Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, selanjutnya akan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk mengambil langkah kembali dalam persoalan verifikasi dan validasi calon penerima TKGS.

"Setelah ini kami konsultasikan rekomendasi Komisi D kepada pimpinan. Kebijakan apa yang nantinya diberikan untuk menyikapi hal ini," tegasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan