
Komisi I DPRD Kotim Masih Menunggu Respons dari PT Bintang Sakti Lenggana
Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu respons dari pihak perusahaan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) terkait rencana rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I, Angga Aditya Nugraha, yang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak perusahaan untuk hadir dalam RDP lanjutan.
Sebelumnya, RDP yang dijadwalkan untuk membahas isu maraknya pembukaan hutan di Kecamatan Antang Kalang oleh PT BSL justru dibatalkan karena ketidakhadiran perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada satu pun perwakilan PT BSL yang hadir meskipun telah diundang secara resmi. Kejadian ini memicu kekecewaan dan mengganggu proses komunikasi antara DPRD dan perusahaan.
Persyaratan RDP Harus Dilengkapi
Menurut Angga, salah satu syarat utama pelaksanaan RDP adalah kehadiran kedua belah pihak, baik DPRD maupun pihak yang dipanggil. Tanpa kehadiran perusahaan, RDP dinilai tidak akan efektif dan berpotensi berujung tanpa hasil. Oleh karena itu, Komisi I memilih untuk menunggu kepastian dari pihak perusahaan sebelum menetapkan jadwal rapat lanjutan.
“RDP itu harus dihadiri dua belah pihak. Kalau salah satunya tidak hadir, tentu tidak bisa menghasilkan apa-apa,” ujar Angga.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak ingin menggelar RDP yang kembali berujung tanpa hasil. Untuk itu, pihaknya tetap berkomitmen mengawal isu-isu yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Proses Pemanggilan Perusahaan
Angga menyebut bahwa terdapat ketentuan terkait pemanggilan pihak perusahaan dalam forum resmi DPRD. Salah satu aturan tersebut mencakup jumlah panggilan yang dapat dilakukan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi undangan. Jika aturannya mengharuskan pemanggilan kembali, maka akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, ia menekankan bahwa mekanisme pemanggilan harus dijalankan sesuai prosedur agar setiap langkah DPRD memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau memang aturannya mengharuskan dipanggil kembali, tentu akan kita panggil lagi. Tapi semua itu ada aturannya, tidak bisa serta-merta,” jelasnya.
Ruang Lingkup Kerja Komisi I
Komisi I, kata Angga, memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan organisasi. Dalam konteks RDP PT BSL, ia menyatakan bahwa Komisi I bergerak sesuai dengan kewenangan bidangnya. Di Komisi I terdapat dua bidang kerja, yaitu bidang pemerintahan dan bidang organisasi. Pembahasan ini memang masuk dalam kewenangan Komisi I.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kotim tetap berkomitmen mengawal persoalan yang menjadi sorotan masyarakat. Menurutnya, DPRD tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa mendengar penjelasan langsung dari pihak perusahaan yang bersangkutan.
Harapan Terhadap PT BSL
Angga berharap, PT BSL dapat segera memberikan respons agar RDP bisa digelar dan persoalan yang berkembang di masyarakat mendapat kejelasan. “Kami berharap perusahaan kooperatif, sehingga rapat bisa dilaksanakan dan ada titik terang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kotim masih menunggu jawaban resmi dari PT BSL terkait kesiapan mereka menghadiri RDP lanjutan yang akan digelar Komisi I DPRD Kotim.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar