
Komisi II DPR RI Siap Bahas Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah
Komisi II DPR RI menunjukkan kesiapan untuk membahas berbagai usulan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sedang berkembang belakangan ini, termasuk wacana tentang pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam pernyataannya.
“Sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan, kami siap melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” ujarnya pada Kamis (1/1/2026).
Pembahasan tersebut masih berkaitan dengan agenda revisi undang-undang kepemiluan yang telah diamanahkan kepada Komisi II DPR RI pada 2026. Rifqinizamy menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Rifqinizamy, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur dua jenis pemilu, yaitu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim peraturan perundang-undangan yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Jika kita baca hitam-putih, isinya hanya dua jenis pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif,” katanya. “Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.”
Rifqinizamy berpandangan bahwa langkah tersebut dibutuhkan untuk melakukan penataan sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan. Ia juga menyarankan agar pembahasan dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan ke depan, sehingga bisa dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Usulan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.
Usulan tersebut disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Bahlil menyampaikan bahwa ia dan partainya sudah menyampaikan usulan tersebut setahun lalu.
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
Partai Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengatakan bahwa partainya mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD di semua tingkatan.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Sugiono menilai bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran dibandingkan pilkada langsung. Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengakui bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD berpotensi mengurangi hak pilih rakyat. Meski demikian, ia menilai usulan tersebut tetap layak untuk dipertimbangkan.
“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, politik uang. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” ujar Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Eddy menambahkan, pengembalian sistem pilkada melalui DPRD berpeluang menekan berbagai ekses negatif tersebut. “Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar