
JAKARTA, nurulamin.pro - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan dikriminalisasi dan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.
Sebab, kata Habiburokhman, yang berlaku saat ini adalah KUHP dan KUHAP baru, bukan warisan Belanda dan Orde Baru.
Pandji baru-baru ini menjadi sorotan karena materi stand up comedy bertajuk "Mens Rea".
Bahkan, Pandji sampai dilaporkan ke polisi dan disomasi.
"Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, di antaranya, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman, dalam keterangan videonya, Senin (12/1/2026).
Habiburokhman mengatakan, KUHP dan KUHAP bukan lagi menjadi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.
Dia kembali menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda, dan KUHAP lama warisan Orde Baru.
"KUHP lama mengandung asas monistik, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan. KUHAP lama tidak mengenal restorative justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang super subjektif," ujar dia.
"Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan," sambung Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, kini, hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan.
"Syarat penahanannya sangat objektif dan terukur, sebagaimana diatur di Pasal 100 ayat 5 KUHAP, dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice, sebagaimana diatur di Pasal 79 KUHAP," papar dia.
Dengan begitu, Habiburokhman menjamin pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik.
Sebab, kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, di mana untuk memahami makna substansi suatu ujaran, harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.
Habiburokhman pun memastikan tidak akan ada lagi pengkritik pemerintah yang dikriminalisasi.
"Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restorative justice. Jadi, insya Allah teman-teman tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan lain sebagainya," imbuh Habiburokhman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar