
Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi Hakim Nonpalu untuk Tiga Hakim yang Mengadili Tom Lembong
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap tiga majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Rekomendasi ini dilakukan setelah KY melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Putusan KY ini tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VII/2025. Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor yang menangani sidang Tom Lembong terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran tersebut merujuk pada beberapa angka dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH. Selain itu, pelanggaran juga didasarkan pada Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," ujar juru bicara KY, Anita Kadir, Jumat (26/12/2025). Ia menjelaskan bahwa KY memberikan usulan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yaitu Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta pada Senin, 8 Desember 2025.
Latar Belakang Laporan Tom Lembong ke Komisi Yudisial
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya bersalah dan menghukumnya dengan 4,5 tahun penjara ke Komisi Yudisial. Laporan ini dilayangkan melalui tim kuasa hukumnya pada 4 Agustus 2025, atau tidak lama setelah ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Anggota Alfis Setyawan serta Purwanto S Abdullah. Selain melaporkan ke KY, kubu Tom juga melaporkan ketiga hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar proses penegakan hukum dapat dievaluasi.
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di gedung Mahkamah Agung.
Proses Penegakan Hukum yang Diinginkan Tom Lembong
Dalam pernyataannya, Zaid Mushafi menekankan bahwa tujuan dari pengajuan laporan ke KY dan MA adalah untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan benar. Menurutnya, Tom Lembong merasa bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim tidak sepenuhnya objektif dan layak untuk dievaluasi.
Pengajuan laporan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat sistem peradilan di Indonesia, di mana setiap pelanggaran etika dan perilaku hakim harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Kesimpulan
Rekomendasi KY terhadap tiga hakim yang mengadili Tom Lembong menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tetap memperhatikan aspek etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Meskipun putusan KY belum sepenuhnya final, namun langkah ini menjadi indikasi bahwa lembaga-lembaga terkait siap bertindak jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.
Proses ini juga menjadi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama dalam kasus-kasus besar yang menarik perhatian masyarakat. Dengan adanya mekanisme seperti KY, diharapkan keadilan dapat lebih mudah dicapai dan dijaga.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar