Komnas HAM Aceh: Bencana Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatera Memenuhi Indikator Bencana Nasional
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh menyatakan bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatera memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana.
"Secara konteks undang-undang nasional, bencana ekologi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi indikator sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," ujar Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, di Banda Aceh, Selasa (16/12/2025).
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Penetapan sebagai bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh juga telah meminta bantuan dua lembaga PBB yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF untuk ikut terlibat dalam penanganan pascabencana di Aceh. Dengan tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah pusat, TNI, Polri, BNPB, BPBD/BPBA dan pemerintah daerah.
Maka, dalam rangka percepatan penanganan pascabencana ekologi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah perlu segera menetapkan status bencana nasional.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Hak Asasi Manusia
Sepriady menjelaskan, Ketua Komnas HAM RI menyatakan bahwa bencana ekologis di Sumatera memberikan penegasan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), mitigasi risiko bencana, dan tata kelola pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan HAM.
Dampak bencana sangat signifikan diantaranya, ribuan warga kehilangan tempat tinggal, akses air bersih, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hancurnya infrastruktur (seperti jembatan, jalan, jaringan telekomunikasi, listrik) dan dukungan kebutuhan dasar terputus, serta banyak keluarga hidup dalam situasi pengungsian serba terbatas.
Pada 8 hingga 11 Desember 2025, Komnas HAM telah melakukan pengamatan situasi bencana di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, serta wilayah lain yang masuk kategori terdampak berat bencana.
"Pengamatan difokuskan pada kondisi para penyintas di titik-titik pengungsian, terutama kelompok rentan, sekaligus mengidentifikasi dan memastikan bahwa pemenuhan hak dasar tetap menjadi perhatian utama," katanya.

Warga melintasi lokasi longsoran yang menimbun jalan negara Bireuen-Takengon di Bireuen, Aceh, Senin (15/12/2025). Bencana alam akibat hujan deras akhir November lalu mengakibatkan sekitar 17 titik longsor yang menutupi badan jalan dan 18 lokasi badan jalan amblas dari Juli Bireuen hingga kilometer 45 Bener Meriah. - (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Data BNPB Mengungkap Kerugian yang Signifikan
Berdasarkan data BNPB hingga Senin (15/12/2025), tercatat 52 kabupaten/kota dari tiga provinsi terdampak dengan 1.022 jiwa meninggal, 206 orang hilang, 7.000 warga terluka, 182.241 rumah rusak, 1.600 fasilitas umum rusak, 219 fasilitas kesehatan rusak, 967 fasilitas pendidikan rusak, 434 rumah ibadah rusak, 290 gedung/kantor rusak, dan 145 jembatan rusak.
Ia menyatakan, sesuai prinsip 18 dan 25 dari Paduan Bagi Pengungsi Internal (IDPs) yang dikeluarkan Kantor PBB Urusan Kemanusiaan, semua pengungsi internal memiliki hak atas standar penghidupan layak dalam keadaan apapun, dan tanpa diskriminasi. Pengungsi berhak atas bahan pangan pokok dan air bersih, tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar, bahan sandang layak, layanan kesehatan dan sanitasi.
Peran Lembaga Kemanusiaan dan Persetujuan Bantuan
Meskipun pihak pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi. Tetapi, organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku lain bidang kemanusiaan juga mempunyai hak menawarkan jasa-jasa mereka dalam upaya membantu para pengungsi internal.
Tawaran semacam itu, tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu campur tangan urusan-urusan dalam negeri suatu negara, melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik. Karena itu, persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda.
"Semua pihak berwenang yang terkait harus memfasilitasi adanya jalan masuk yang bebas terbuka bagi bantuan kemanusiaan serta menjamin akses penyediaan bantuan yang cepat," tegasnya.
Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Dirinya menambahkan, pemerintah juga perlu segera membentuk suatu badan ad hoc atau satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi guna mempermudah, mempercepat, dan memastikan proses pemulihan paska bencana secara terkoordinasi serta berkelanjutan.
"Mencakup pembangunan infrastruktur, rumah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah hingga normalisasi kehidupan sosial dan ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," demikian Sepriady Utama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar