
Empat Tersangka Pencurian Perhiasan Emas di Toko Kresno Ngawi Ditangkap
Polres Ngawi berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian perhiasan emas di Toko Emas Kresno, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Keempat tersangka tersebut memiliki inisial VIF, NT, SF, dan AP. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 90 juta.
Aksi Pencurian yang Terjadi pada Tanggal 9 Desember 2025
Menurut keterangan dari Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, kejadian pencurian terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kondisi toko sedang ramai dengan banyak pembeli. Salah satu pelaku berpura-pura memilih perhiasan dan mengalihkan perhatian karyawan toko.
Saat karyawan lengah, para pelaku diduga mengambil beberapa gelang emas dari etalase lalu meninggalkan lokasi. Setelah dilakukan pengecekan stok dan rekaman CCTV, diketahui bahwa lima gelang emas hilang. Dari jumlah tersebut, tiga gelang bermodel rantai dan dua gelang bermodel oval.
Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polres Ngawi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Koordinasi juga dilakukan dengan Tim Unit Reskrim Polsek Jatinom Polres Klaten untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Keempat tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (12/12/2025). Mereka mengakui perbuatannya dan diketahui telah beraksi di berbagai wilayah dengan modus yang sama, yaitu berpura-pura membeli perhiasan.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti beberapa gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Tindakan Hukum yang Diterima Tersangka
Para tersangka kini ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.
Imbauan dari Kapolres Ngawi
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya toko emas, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Salah satu tersangka perempuan, SF, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
- Pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli perhiasan untuk mengalihkan perhatian karyawan.
- Kejadian ini terjadi di Toko Emas Kresno yang berlokasi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Ketanggi.
- Total kerugian mencapai Rp 90 juta akibat pencurian lima gelang emas.
- Mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan oleh pelaku turut disita sebagai barang bukti.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar