Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Bukit Baru Ditangkap Polresta Pangkalpinang

Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Bukit Baru Ditangkap Polresta Pangkalpinang

Penangkapan Tiga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pangkalpinang

Tim gabungan dari Satuan Reserse (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian rumah kosong beserta barang bukti curian. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (2/12/2025) kemarin siang, setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian materil sebesar Rp105 juta.

Kasus pencurian ini terjadi di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah korban dan membawa barang-barang berharga menggunakan kendaraan roda empat. Korban kehilangan berbagai barang elektronik dan perabot rumah tangga seperti kulkas, dispenser, TV LED, mesin cuci, kompor gas, serta peralatan meja makan.

Identitas Pelaku dan Proses Penangkapan

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Danu Rio (44), warga Kelurahan Bukit Sari; Doni Fitra (48), warga Kelurahan Bukit Merapin; dan Billy Firmansyah (29), warga Kelurahan Merapin. Penangkapan dimulai dari informasi yang diperoleh oleh tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, yang mengetahui bahwa salah satu pelaku bernama Billy Firmansyah berada di daerah Kelurahan Kampung Opas.

Setelah diinterogasi, Billy mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tim kemudian melanjutkan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, yaitu Doni Fitra dan Danu Rio, di lokasi yang berbeda. Saat ditangkap, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari barang bukti hasil curian.

Aksi Pencurian yang Terencana

Aksi pencurian ini direncanakan oleh pelaku Danu Rio, yang mengajak Doni dan Billy untuk membobol rumah korban. Sebelum melakukan aksinya, Danu telah memantau rumah korban dan memastikan bahwa rumah dalam kondisi kosong. Pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.15 WIB, ketiga pelaku tiba di lokasi menggunakan satu unit kendaraan roda empat yang sebelumnya disewa oleh Doni.

Sesampainya di depan rumah, Danu merusak gembok pagar menggunakan linggis milik Doni. Setelah itu, ia merusak pintu rumah dengan alat yang sama. Ketiga pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk 2 unit kulkas, 1 unit dispenser, 1 TV LED, 1 mesin cuci, 1 kompor gas, serta berbagai peralatan meja makan.

Penyimpanan dan Penjualan Barang Curian

Setelah berhasil mengambil barang, ketiga pelaku membawa barang tersebut ke daerah Semabung, tempat tinggal teman pelaku Doni. Mereka menitipkan barang curian dengan alasan bahwa Danu baru saja bercerai dan ingin menjual semua barang. Bahkan, ketiga pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil tambahan 20 dus peralatan elektronik rumah tangga.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa kembali ke rumah teman pelaku Doni, yang memberi instruksi untuk menjual barang tersebut. Pada Senin (1/12/2025), teman pelaku Doni menawarkan barang kepada tetangganya dan berhasil menjual beberapa dus peralatan elektronik, dengan total uang sebesar Rp2,3 juta yang diserahkan kepada pelaku Billy.

Selain itu, Doni dan Billy juga menjual beberapa barang seperti TV LED, kulkas, dispenser, kompor gas, dan kipas angin kepada temannya, mendapatkan uang sebesar Rp3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, dan kebutuhan sehari-hari.

Penanganan Lebih Lanjut

Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyampaikan bahwa kasus ini telah berhasil diungkap berkat kerja sama yang baik antara tim Buser Naga dan Sat Intelkam.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan