
Kehidupan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang dan Konflik Hukum yang Mengguncang
Di tengah hutan yang lebat, di mana jalan aspal berakhir dan hanya tersisa jalan setapak berbatu, kehidupan masyarakat adat Ammatoa Kajang terus berjalan dengan ritme sendiri. Di sini, dedaunan membusuk secara alami di lantai hutan, menciptakan ekosistem yang kaya akan keanekaragaman hayati. Di bawah naungan keteduhan itu, nilai-nilai tradisi dijaga melalui hukum lisan nenek moyang yang dikenal sebagai Pasang ri Kajang.
Peraturan purba ini telah mengatur hubungan manusia dengan hutan, tanah, dan leluhur mereka selama berabad-abad. Namun, kini kesunyian itu bertemu dengan dinamika hukum formal di bangku pengadilan. Konflik ini mencuat ke permukaan ketika Ammatoa, sang pemimpin tertinggi adat, harus menjadi Tergugat dalam sebuah perkara perdata.
Perkara Tanah yang Memicu Kontroversi
Sebuah keluarga melayangkan gugatan hukum atas sebidang tanah yang diklaim sebagai hak milik pribadi, namun di sisi lain diakui oleh komunitas adat sebagai bagian integral dari wilayah ulayat. Perkara ini secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bulukumba dengan nomor registrasi 9/Pdt.G/2025/PN.BLK.
Dalam ruang-ruang pengadilan, berlangsunglah pemeriksaan hukum antara Mappi beserta rekan-rekannya sebagai Penggugat melawan Puto Palasa—pemegang gelar Ammatoa—sebagai Tergugat.
Sumbu konflik bermula dari klaim penguasaan lahan di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang. Lahan seluas sekitar 17.588 meter persegi itu dulunya dikuasai oleh Baco Bin Lambeng, orang tua dari para penggugat. Namun, setelah wafatnya Baco, Ammatoa menetapkan bahwa lahan tersebut termasuk wilayah ulayat atau tanah adat Ammatoa Kajang.
Pertahanan Hukum dan Keberlanjutan Lingkungan
Dalam tatanan adat setempat, tanah tersebut tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan pribadi. Penetapan ini bertujuan menjaga kelestarian hutan adat seluas 313,99 hektare yang tersebar di Desa Pattiroang, Tana Toa, Malleleng, dan Bonto Baji. Di sisi lain, para penggugat menuntut hak mereka melalui jalur hukum formal guna mendapatkan kepastian kepemilikan.
Kekhawatiran besar terhadap dampak kerusakan ekologis muncul dari kuasa hukum Ammatoa, Juhardianti. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari hutan adat yang telah diakui negara melalui Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 dan SK Menteri LHK Nomor SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016.
“Kita baru lihat banjir bandang dan longsor di Sumatera akibat alih fungsi hutan. Apakah kita ingin bencana serupa menimpa Bulukumba?” ujarnya, memberikan konteks ekologis pada persoalan hukum ini.
Tantangan Teknis dan Keterbatasan Mediasi
Ketegangan ini semakin diperumit oleh benturan teknis antara prosedur pengadilan dan prinsip hidup adat. Upaya mediasi yang dilakukan pengadilan tidak membuahkan hasil karena Ammatoa dilarang secara adat untuk meninggalkan kawasan adat.
Aturan adat yang melarang penggunaan teknologi informasi membuat mekanisme mediasi elektronik sesuai PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tidak bisa terlaksana. Alhasil, perkara berlanjut ke tahap pembuktian di bawah pengawasan majelis hakim guna mencari kebenaran materiil.
Dukungan dari Tokoh Masyarakat
Dukungan dan perhatian dari berbagai tokoh masyarakat pun mengalir. Jumrana Salikki, Ketua Umum DPP Kerukunan Masyarakat Bulukumba (KM Bulukumba) meminta pengadilan mengeluarkan putusan yang mempertimbangkan keutuhan kearifan lokal.
“Ammatoa adalah kearifan lokal Bulukumba yang harus dijaga. Ini bukan hanya kebanggaan Bulukumba, tetapi juga Sulawesi Selatan dan bangsa Indonesia,” kata Jumrana, dalam sebuah wawancara pada Senin, 22 Desember 2025.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas adanya laporan kerusakan pohon di beberapa titik hutan adat yang mulai "terang benderang" akibat penebangan. Ia mengajak pemerintah dan media untuk tidak abai terhadap persoalan ini karena menyangkut identitas daerah.
Reaksi Legislators dan Kompleksitas Hukum
Senada dengan Jumrana Salikki, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, menekankan bahwa perlindungan Hutan Adat Ammatoa harus seiring dengan penghormatan terhadap sistem adat.
“Perlindungan hukum harus memastikan keutuhan adat tetap terjaga, karena di situlah kekuatan pelestarian hutan ini,” tegas Syahruni.
Menurutnya, menjaga hutan adat adalah tanggung jawab moral dalam menjaga identitas budaya untuk generasi mendatang.
Meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah berupaya masuk sebagai Pihak Intervensi untuk mendukung posisi Ammatoa, Majelis Hakim PN Bulukumba menolak permohonan tersebut melalui putusan sela. Pengadilan berpendapat bahwa status pihak luar harus diputuskan secara formal dan tidak bisa otomatis dikaitkan dengan dukungan administratif pemerintah.
Tantangan Hukum yang Menentukan Masa Depan
Kini, jalannya perkara ini menghadirkan kompleksitas hukum yang nyata: pertemuan antara kerangka hukum adat yang telah diakui negara dan hukum perdata nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk menuntut hak atas tanah.
Publik menanti bagaimana majelis hakim akan menimbang bukti-bukti dari kedua belah pihak. Putusan ini nantinya akan menjadi tonggak sejarah, menentukan bagaimana negara memposisikan hak tradisional masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional yang objektif. Apakah hukum akan menemukan titik temu yang melindungi kelestarian lingkungan sekaligus memberikan keadilan bagi para pencari hak?
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar