
Penangkapan 112 Juru Parkir Liar di Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya telah menangkap sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua minggu terakhir. Mayoritas dari mereka beroperasi di area tempat usaha yang termasuk ke dalam objek pajak parkir. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir dan melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian.
Polemik jukir liar di Surabaya bermula dari konflik pengelolaan parkir antara Mie Gacoan dengan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (JPS). Konflik ini sempat ditengahi oleh Komisi B DPRD Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena banyak jukir liar bekerja di area pajak parkir.
"112 (jukir diamankan). Itu rata-rata (jukir) di pajak parkir (tempat usaha), karena mereka bergerak di sana," ujar Eri Cahyadi.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian. Ia menyebut perbedaan laporan pendapatan parkir sering memicu konflik antara pengelola lahan dan jukir.
Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolres, terutama yang di tempat pajak parkir. Saya sampaikan, di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya, tambahnya.
One Gate System di Tempat Usaha
Menurut Eri, solusi utama untuk menghilangkan perbedaan data adalah penggunaan sistem palang atau One Gate System. "Kalau tidak menggunakan One Gate System atau palang, maka di situ akan ada perbedaan. Yang ini (jukir) bilangnya 10 sehari, yang punya (usaha) bisa ngomong 15. Maka satu-satunya jalan adalah menggunakan palang," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemilik usaha berhak melapor apabila tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau jika jukir tidak menggunakan atribut resmi. "Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, kan yang punya usaha jadi sepi. Wong (konsumen) malas ke sana, terganggu. Jadi kalau yang punya usaha menyampaikan laporan kepada Polrestabes, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan," jelasnya.
Pembenahan Sistem Parkir Menuju Non-Tunai
Eri menilai bahwa penertiban jukir liar merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh sistem parkir di Surabaya menuju transaksi non-tunai pada 2026. Ia menilai penggunaan uang tunai menjadi salah satu sumber ketidaksesuaian laporan.
"Satu-satunya jalan itu adalah tidak menggunakan uang (tunai) parkir, berarti cashless. Kalau cashless berarti menggunakan non-tunai, apakah itu pakai e-toll atau parkir berlangganan," tuturnya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai metode pembayaran, mulai dari e-toll, QRIS, hingga parkir berlangganan. Pada masa uji coba, pembayaran tunai tetap diperbolehkan untuk mengetahui preferensi masyarakat. "Nanti dilihat mana yang paling banyak, yang bayar tunai, apa yang bayar non-tunai. Nanti kita bisa evaluasi," ungkapnya.
Polling Sistem Parkir di Surabaya
Selain itu, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, pemkot berencana menggelar polling untuk menentukan sistem parkir yang paling diinginkan warga. "Karena saya ingin membangun Surabaya ini dari masyarakatnya, masyarakat Surabaya inginnya apa. Kalau masyarakat Surabaya (bertanya) kok parkirnya (beralih) non-tunai, (nanti) dikasih pilihan empat (metode pembayaran) bagaimana. Nah, nanti kita lihat polling-nya warga Surabaya," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Surabaya ke depan harus ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. "Jadi ayo bangun Surabaya bareng-bareng. Karena kita inginnya itu meninggalkan Surabaya untuk anak cucu dalam keadaan yang baik," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar