
JAKARTA, aiotrade
Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih berlangsung meskipun Rais Syuriah telah mengumumkan Zulfa Mustofa terpilih sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Penetapan Zulfa dilakukan setelah PBNU menggelar rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa (9/12/2025) malam. Rapat tersebut dihadiri oleh Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.
Namun, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Menurut dia, penunjukan keponakan Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin sebagai Pj Ketum itu tidak sah karena rapat pleno yang digelar pada malam hari itu tidak sesuai mekanisme.
"Karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada," kata Yahya saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Forum Muktamar
Menurut Gus Yahya, selain melalui forum Muktamar, rapat harian syuriah tidak bisa memberhentikan dirinya dari posisi Ketum PBNU.
"Muktamar. Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, di mana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada. Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu," imbuh Gus Yahya.
Maka dari itu, Gus Yahya menegaskan bahwa penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU tidak bisa dieksekusi karena rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris.
"Ya kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum," tutur dia.
"Itu saja, kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi," tambah dia.
Rapat Pleno
Tidak menerima hasil rapat pleno harian syuriah, Gus Yahya menyatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025).
Gus Yahya akan mengundang Zulfa, tetapi bukan sebagai Pj Ketum PBNU melainkan sebagai wakil ketua umum PBNU.
"Ya boleh saja (datang). Saya tidak tahu, besok kami undang kok. Besok kami undang," kata dia.
Dalam rapat pleno tersebut, Gus Yahya akan mencoba menyelesaikan masalah secara internal dengan cara berdialog tanpa perlu menyiapkan upaya hukum terkait kisruh kursi Ketum PBNU.
"Ya belum. Itu nanti lah, kita kan sedang nyari proses. Kita ini soal internal kita proses dulu, ya perlu komunikasi, perlu dialog, dan lain-lain. Insya Allah lah, sabar sedikit," tutur dia.
Yahya mengaku telah mengajak Zulfa untuk islah. Namun, dia tidak menjelaskan apakah ajakan tersebut diterima atau tidak oleh keponakan Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin tersebut.
"Kan dari kemarin-kemarin ajakan islahnya. Ya kita masih berkomunikasi terus," imbuh dia.
Rapat Pleno Sah Sesuai AD/ART
Menanggapi pernyataan Gus Yahya, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuh menyatakan bahwa rapat pleno PBNU dengan agenda pemilihan Pj Ketum PBNU sudah sah.
"Rapat Pleno tadi malam itu sah sesuai dengan AD/ART dan Perkum Nomor 10 Tahun 2025. Dari jumlah kehadirannya pun juga sah," kata Nuh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa sesuai AD/ART, rapat disebut kuorum jika memenuhi batas minimal 50 persen plus 1 persen. Jika tidak memenuhi batas minimal tersebut, maka rapat ditunda 30 menit.
Namun, tanpa perlu ditunda, rapat pleno yang berlangsung kemarin sudah memenuhi kuorum sejak awal.
"Alhamdulillah kita tidak pakai tunda karena dari awal sudah melebihi dari 50 plus satu, yaitu 55,39. Daftarnya ada, komplet. Oleh karena itu, kalau dinyatakan tidak kuorum, saya kira data yang akan berbicara," ucap Nuh.
Ia kembali menegaskan bahwa rapat dapat berlangsung selama memenuhi kuorum, dengan kehadiran Syuriyah PBNU, Tanfidziyah PBNU, hingga Mustasyar dan A'wan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar