Isu Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan
Pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat beberapa waktu terakhir. Pemerintah mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat kemandirian ekonomi ormas, tetapi banyak pihak tidak bisa mengabaikan potensi risiko sosial, politik, dan moral yang muncul dari kebijakan tersebut.
Di satu sisi, alasan pemerintah terdengar logis: jika ormas memiliki sumber pendanaan mandiri, program dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial dapat berjalan lebih kuat tanpa bergantung pada donasi masyarakat. Kemandirian finansial menjadi kata kunci yang menarik minat.
Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan umat. Ada pertanyaan besar yang harus dijawab: apakah dunia tambang—yang penuh konflik kepentingan, masalah lingkungan, dan sengketa masyarakat—selaras dengan jati diri ormas keagamaan sebagai penjaga moral dan perekat sosial umat?
Risiko yang Tidak Boleh Dianggap Remeh
Pertama, sektor tambang bukanlah sektor yang bersih. Kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat lokal, serta ketimpangan ekonomi seringkali menyertai aktivitas ekstraksi sumber daya alam. Jika ormas berada dalam posisi pemilik atau pengelola tambang, maka risiko benturan nilai menjadi tidak terhindarkan: ketika keuntungan ekonomi berhadapan dengan etika, keberpihakan, dan nilai kemanusiaan.
Kedua, dunia bisnis sangat rentan memicu konflik kepentingan. Jika ormas memegang konsesi tambang, potensi gesekan internal bisa muncul—bukan lagi soal visi perjuangan umat, tetapi soal siapa yang mengatur, mengontrol, dan menikmati hasil. Ini sangat berbahaya bagi keutuhan organisasi.
Ketiga, gejolak kritik internal ormas yang sudah mendapatkan konsesi tambang, yang terjadi hari ini menjadi alarm. Banyak intelektual muda, aktivis sosial, dan kader ormas—yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap konsesi tambang. Kekhawatiran mereka sederhana: bahwa ormas adalah benteng moral dan sosial umat, bukan korporasi tambang. Ketika perdebatan internal dikonsumsi publik, dampaknya bukan hanya pada organisasi, tetapi juga pada kepercayaan umat.
Keempat, ada kekhawatiran bahwa konsesi tambang menjadi pintu masuk intervensi kekuasaan terhadap ormas. Ketika ormas menerima fasilitas strategis dari negara, independensinya sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial dapat melemah. Dalam perspektif umat, inilah yang dikhawatirkan: ormas akhirnya bukan memperjuangkan suara rakyat, tetapi justru menjadi bagian dari struktur kekuasaan.
Kembali ke Khittah
Kita harus jujur: bila terjadi kesalahan kelola tambang, konflik sosial, kerusakan lingkungan, atau sengketa lahan, yang paling dirugikan bukan pemerintah atau perusahaan, tetapi marwah ormas, sekaligus kepercayaan umat.
Adapun kehormatan ormas jauh lebih mahal dibanding nilai ekonomis tambang. Bila ormas kehilangan wibawa moralnya, hilang pula kepercayaan umat—dan ketika itu terjadi, kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding manfaat jangka pendek dari sektor ekstraktif.
Karena itu, jalan terbaik adalah kembali ke khittah: ormas keagamaan adalah penjaga moralitas, pelayan umat, dan perekat bangsa—bukan aktor ekonomi tambang.
Membangun Kemandirian Ekonomi yang Berkelanjutan
Kemandirian ekonomi bisa dibangun melalui pendidikan, ekonomi umat, koperasi modern, zakat–infak–wakaf produktif, UMKM, dan pola pemberdayaan yang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Inilah model pembangunan yang maslahat, berkelanjutan, dan sesuai jati diri ormas.
Konsesi tambang seolah menjanjikan kekuatan ekonomi, namun bila mengorbankan marwah, kehormatan, dan persatuan umat, maka ia tidak layak diperjuangkan. Justru keutuhan umat dan kehormatan ormas adalah nilai yang harus dijaga terlebih dahulu—agar agama tetap menjadi cahaya yang mempersatukan, bukan alat yang diperebutkan demi sumber daya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar