
nurulamin.pro, JAKARTA - Dalam rangka memperkuat stabilitas sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sejumlah langkah strategis pada tahun 2025. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pencabutan izin usaha terhadap beberapa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hingga pertengahan Desember 2025, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak 7 BPR/BPRS. Terbaru, regulator resmi mengambil tindakan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Pencabutan izin usaha tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja. Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin dilakukan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Proses penutupan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga kestabilan sistem keuangan serta meningkatkan kualitas layanan perbankan rakyat.
Sejarah pencabutan izin usaha BPR/BPRS dimulai pada April 2025 dengan pengumuman terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima. Selanjutnya, pada 24 Juli 2025, OJK mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur. Penutupan juga dilakukan pada Agustus 2025 terhadap BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pada September 2025, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda dan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada 14 Oktober 2025. Selain itu, pada 8 Oktober 2025, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Kertosono Nganjuk, Jawa Timur atas permintaan pemegang sahamnya, yang dikenal sebagai self liquidation.
Berikut daftar BPR/BPRS yang ditutup sepanjang tahun 2025: * BPRS Gebu Prima * BPR Dwicahaya Nusaperkasa * BPR Disky Surya Jaya * BPRS Gayo Perseroda * BPR Artha Kramat * BPR Nagajayaraya Sentrasentosa * BPR Bumi Pendawa Raharja
Merger BPR/BPRS
Selain pencabutan izin usaha, OJK saat ini juga sedang memproses penggabungan 226 BPR dan BPRS menjadi 79 entitas. Hal ini merupakan kelanjutan dari program konsolidasi yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Tujuan utamanya adalah memperkuat permodalan, tata kelola, serta ketahanan industri BPR/S.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa hingga posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR dan BPRS dari 130 entitas menjadi 45 entitas. Saat ini, proses penggabungan terhadap 226 BPR/BPRS menjadi 79 sedang berlangsung.
Menurut Dian, konsolidasi menjadi instrumen penting untuk memastikan BPR maupun BPRS memiliki skala usaha yang memadai dalam menghadapi tantangan ekonomi. Selain itu, konsolidasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar