Konsumen Arkamaya Bekasi Laporkan ke DPR, Pengembang Jamin Proyek Berjalan


JAKARTA, berita

Hunian vertikal di Indonesia sering kali menjadi simbol aspirasi bagi kelas menengah. Dengan lokasi strategis, konsep smart living, dan potensi investasi yang menjanjikan, proyek properti ini selalu menarik perhatian masyarakat. Namun, di balik kesan modern dan kemewahan tersebut, tersembunyi realitas yang menyedihkan: proyek yang mangkrak, ketidakpastian dalam penyerahan unit, serta ribuan konsumen yang mengalami kerugian finansial dan kecemasan psikologis.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah Arkamaya Apartment di Bekasi, yang sebelumnya dikenal dengan nama The MAJ Residences Bekasi. Proyek ini awalnya menarik perhatian karena reputasi tinggi dari The MAJ Group, mitra Jepang Leopalace21, serta keterlibatan mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan. Namun, kepercayaan konsumen mulai runtuh ketika pembangunan mandek sejak 19 Agustus 2020.

Perwakilan kuasa hukum konsumen, Paulus Alfret, menjelaskan bahwa keyakinan konsumen pada proyek ini berasal dari reputasi yang baik. Namun, kepercayaan itu terguncang ketika PT Teguh Bina Karya, selaku pelaksana proyek, tiba-tiba mengakhiri kerja sama dengan The MAJ Group dan mengganti nama proyek menjadi Arkamaya Apartment tanpa penjelasan yang jelas kepada konsumen.

Kasus ini memicu sengketa hukum di Pengadilan Negeri Bekasi (Perkara Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bks dan 58/Pdt.G/2024/PN Bks). Konsumen menuntut hak mereka, di mana unit yang sudah dibayar lunas sejak 2019 belum juga diserahkan.

Isu Tata Kelola

Menurut Paulus Alfret, kasus Arkamaya tidak hanya tentang wanprestasi kontrak, tetapi juga masalah tata kelola pengembang. Proyek ini sempat tersangkut dalam sengketa di ranah tata usaha negara. Putusan PTUN Bandung Nomor 112/G/LH/2022/PTUN.BDG sebelumnya membatalkan Izin Lingkungan PT Teguh Bina Karya.

Kasus ini mencerminkan pola umum yang sering dialami konsumen properti, yaitu: * Pengembang menjual unit jauh sebelum konstruksi aman. * Dana konsumen digunakan sebagai modal kerja tanpa mekanisme escrow account yang memadai. * Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dirancang cenderung memberatkan konsumen, memberikan ruang besar bagi pengembang untuk menunda tanpa konsekuensi setimpal.

Paulus Alfret menegaskan bahwa konsumen yang sudah melunasi pembayaran menjadi pihak yang paling timpang, hanya bergantung pada janji yang terus mundur.

Bantahan dan Komitmen Berkelanjutan

PT Teguh Bina Karya melalui Internal Legal Rian dan Kuasa Hukum David Simatupang memberikan klarifikasi. Rian memastikan bahwa pembangunan fisik Arkamaya Apartment tetap akan berlanjut, meskipun ia tidak memberikan jadwal pasti penyelesaian atau serah terima kunci.

PT Teguh Bina Karya juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bekasi telah memutuskan tidak menerima tuntutan para konsumen dalam Perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Bks. Selain itu, terkait izin lingkungan, David Simatupang menjelaskan bahwa putusan PTUN Bandung yang membatalkan Izin Lingkungan (No. 112/G/LH/2022/PTUN.BDG) telah dibatalkan di tingkat banding (Putusan No. 127/B/LH/2023/PT.TUN.JKT) dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Perusahaan telah memenuhi perizinan dan bahkan telah berdamai dengan para penggugat," ungkap David. Ia juga mengklarifikasi bahwa perubahan nama menjadi Arkamaya Apartment sudah dirilis melalui media sosial dan pers. "Perubahan ini terjadi setelah penghentian kerja sama dengan The MAJ Group, namun manajemen di bawah PT Teguh Bina Karya diklaim tidak berubah," cetusnya.

Tuntutan Konsumen

Kasus Arkamaya hanyalah salah satu dari ribuan pengaduan sengketa properti yang secara konsisten menjadi sumber aduan tertinggi di BPKN dan YLKI. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarak mengatakan, banyak pengaduan di bidang perumahan yang harus diselesaikan. "Termasuk apartemen. Banyak pengaduan selama tiga tahun berturutan, salah satu yang menempati posisi tertinggi," ungkap Mufti.

Di tengah krisis ini, konsumen seringkali berjuang sendirian karena asosiasi pengembang cenderung diam. Pada 3 Desember 2025, konsumen Arkamaya Apartment bersama korban proyek mangkrak lainnya mengirimkan pesan keras kepada pemerintah dengan mengadu ke Komisi VI DPR RI.

Tuntutan mereka terfokus pada penguatan regulasi escrow, yakni kewajiban pengawasan ketat, pembatasan pre project selling, dan kewajiban penggunaan escrow account untuk mengamankan dana konsumen. Selain itu, mereka meminta pemerintah dan pemda berani mencabut izin dan memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pengembang yang wanprestasi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan