Kontroversi Lahan Eks HGU Condong Garut: 100 Hektare Hilang, Petani Minta Keadilan

Kontroversi Lahan Eks HGU Condong Garut: 100 Hektare Hilang, Petani Minta Keadilan

Protes Warga Tegalgede terhadap Pembagian Lahan Eks HGU PT Condong

Warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menunjukkan kekecewaan yang mendalam terhadap proses pembagian lahan garapan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong. Mereka menilai bahwa proses ini tidak transparan dan penuh dugaan manipulasi. Selain itu, ada indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengalokasian tanah tersebut.

Perbedaan Luas Lahan yang Mencolok

Koordinator Forum Warga Penggarap eks HGU Condong, Elu Ruhiyat, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara luas lahan yang dilepas oleh perusahaan dengan jumlah yang resmi dibagikan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT Condong, Desa Tegalgede seharusnya menerima lahan seluas 186 hektare. Namun, dalam dokumen resmi pemerintah, yaitu Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 yang terbit pada Oktober 2025, hanya 89,96 hektare yang didistribusikan kepada 641 subjek penerima.

"Kami meminta penjelasan atas kemana perginya sisa lahan yang hampir mencapai 100 hektare itu?" tanya Elu. Ia menegaskan bahwa warga sangat mempertanyakan transparansi pemerintah daerah dalam proses alokasi aset eks HGU tersebut.

Proses Tertutup dan Dugaan Manipulasi

Warga menilai bahwa proses pendistribusian lahan oleh panitia desa dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan seluruh perwakilan penggarap aktif. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik pilih kasih (favoritisme). Forum warga menemukan fakta mengejutkan: dari 641 nama penerima, sekitar 200 orang bukan merupakan penggarap aktif sehari-hari. Bahkan, empat nama di antaranya tercatat bukan warga Desa Tegalgede.

Ironisnya, kriteria penerima juga dianggap tidak jelas. Sejumlah nama yang mendapatkan jatah lahan justru berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kesehatan, pelajar, hingga perangkat desa—golongan yang dinilai tidak memerlukan lahan garapan untuk mata pencaharian utama.

Ketidakadilan Pembagian Jatah dan Lokasi

Ketimpangan juga terlihat jelas pada luas lahan yang diterima. Rata-rata penggarap aktif hanya mendapatkan 20 are (0,2 hektare) atau kurang. Sementara itu, beberapa keluarga yang memiliki kedekatan dengan aparatur desa justru mendapatkan bagian hingga mendekati 3 hektare. Dalam beberapa kasus, suami, istri, dan anak dari satu keluarga diketahui sama-sama mendapatkan jatah lahan yang luas.

Selain itu, pembagian lokasi lahan juga diwarnai kecurigaan. Lahan dengan kondisi sulit atau di daerah terpencil diberikan kepada penggarap asli. Sebaliknya, lahan datar yang strategis, dekat dengan akses jalan dan sumber air, dialokasikan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki relasi kuat dengan aparat desa.

Tuntutan Investigasi Pungli

Di samping masalah distribusi, warga melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp700.000 yang ditarik oleh oknum perangkat desa dari calon penerima. Pungutan ini disebut sebagai biaya administrasi sertifikat, namun dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Atas serangkaian persoalan tersebut, Forum Warga Penggarap eks HGU Condong menuntut Bupati Garut untuk mencabut dan membatalkan Keputusan penetapan subjek redistribusi tanah di Desa Tegalgede. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dugaan pungli oleh oknum aparatur desa. Warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika tuntutan tidak direspons.

Klarifikasi Kepala Desa

Menanggapi tudingan serius tersebut, Kepala Desa Tegalgede, Dona Kartika, membantah keras klaim ketidaktransparanan. Ia menegaskan bahwa luas lahan yang dibagikan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dona menjelaskan, luas total lahan eks HGU PT Condong memang sekitar 187 hektare. Namun, ia memberikan klarifikasi terkait perbedaan luas lahan yang dibagikan.

"Di antara 187 hektare lahan itu, ada lima titik kawasan lereng dan mata air dengan total luas sekitar 28 hektare yang harus dihijaukan (konservasi). Area ini tidak boleh dijadikan lahan garapan," terang Dona. Dengan demikian, menurutnya, luasan yang didistribusikan sudah sesuai dengan lahan yang layak tanam.

Ia juga menambahkan bahwa proses pembagian lahan telah melalui musyawarah dengan panitia dan penggarap, serta telah dilegalkan melalui Peraturan Desa (Perdes), sehingga semua prosedur telah sesuai ketentuan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan