
Perkembangan Kasus Akses Ilegal di Mirae Asset Sekuritas
Krisna Murti, kuasa hukum para korban ilegal akses akun di Mirae Asset Sekuritas, menegaskan bahwa kliennya tidak lalai dalam menghadapi kasus hilangnya dana investasi yang mencapai puluhan miliar rupiah. Menurutnya, para korban pertama kali mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025, dan segera melaporkannya ke PT Mirae Asset Sekuritas untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.
“Klien kami mengetahui adanya illegal access setelah menerima notifikasi melalui email atas transaksi yang tidak dilakukan oleh mereka,” ujar Krisna saat dihubungi. “Mereka kemudian meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar.”
Sayangnya, menurut Krisna, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menahan settlement. Akibatnya, dana nasabah tetap keluar meskipun telah ada indikasi kecurigaan.
Klien Mengalami Kejadian Serupa Berulang Kali
Krisna juga menyebutkan bahwa peristiwa ilegal akses ini tidak terjadi sekali saja, tetapi berulang kali. Para klien mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melapor ke Bareskrim Polri.
Menurut para nasabah, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui investigasi internal karena jumlah dana yang hilang sangat besar. Krisna menegaskan bahwa pihaknya akan terus maju dan mengambil seluruh upaya hukum yang diperlukan tanpa pengecualian.
Respons dari Mirae Asset Sekuritas
PT Mirae Asset Sekuritas merespons laporan nasabah terkait dugaan akses ilegal di perusahaan mereka. Perusahaan mengaku sudah mengetahui laporan yang beredar dan sedang melakukan investigasi internal serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saat ini kami menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK, SRO, serta PPATK untuk memastikan proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan,” tulis keterangan resmi perusahaan.
Mirae Asset Sekuritas menduga bahwa tidak ada akses ilegal seperti yang dilaporkan nasabah. Dugaan awal perusahaan adalah bahwa nasabah membagikan kata sandi akun sekuritasnya kepada orang lain. Namun, dugaan ini masih dalam tahap pendalaman.
“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” tulis perusahaan.
Jika hasil pendalaman menunjukkan indikasi penyalahgunaan atau laporan palsu, perusahaan akan mengambil langkah hukum. “Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan,” tegasnya.
Pernyataan Perusahaan Terkait Keamanan Sistem
Mirae Asset Sekuritas memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku. Perusahaan juga mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat.
Laporan dari Nasabah Irman
Sebelumnya, seorang nasabah, Irman (70), melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan hingga ilegal akses. Laporan Irman dibuat setelah dana investasinya yang mencapai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa penjelasan.
Laporan dugaan ilegal akses tersebut dilaporkan pada Jumat (28/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, mengatakan bahwa laporan ini dilakukan karena klien mereka kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar.
Dalam pelaporan ini, Irman melaporkan sejumlah petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Pihak kuasa hukum menyertakan dokumen transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal sebagai barang bukti. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana penipuan, akses ilegal, transfer dana tanpa izin, pelanggaran perlindungan konsumen, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tersebut merujuk pada beberapa pasal undang-undang, antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 82 dan Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar