
Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir di Sumatera
Pemerintah telah menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan bagi setiap kepala keluarga (KK) yang terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan ini diberikan kepada warga yang memilih tidak tinggal di hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga yang memilih menyewa rumah sendiri, tinggal sementara di rumah kerabat, atau menumpang di keluarga. Dengan demikian, korban bencana memiliki fleksibilitas dalam menentukan tempat tinggal sementara sesuai dengan kondisi masing-masing keluarga.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan dukungan finansial kepada warga yang tidak ingin pindah ke huntara. “Untuk mereka yang tidak pindah ke huntara tetapi memilih mengontrak rumah atau tinggal sementara di rumah keluarga, akan diberikan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per bulan per KK,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menekankan bahwa dana tersebut khusus digunakan untuk kebutuhan sewa hunian atau tempat tinggal sementara selama proses penanganan pascabencana berlangsung. Sementara itu, bagi warga yang memilih pindah ke huntara, pemerintah tetap menyediakan satu unit huntara untuk setiap kepala keluarga.
Hingga saat ini, BNPB mencatat permohonan pembangunan huntara telah diajukan oleh 13 kabupaten/kota di Aceh, enam kabupaten/kota di Sumatera Utara, dan enam kabupaten/kota di Sumatera Barat. Proses pembersihan wilayah terdampak serta pembangunan huntara masih terus dilakukan meski menghadapi tantangan cuaca dan kondisi medan.
“Tim di lapangan bekerja sangat intensif, bahkan hingga 18 jam, untuk pembersihan kawasan dan pembangunan huntara,” kata Abdul Muhari. Ia juga mengakui bahwa sejumlah daerah mengalami kendala tambahan seperti curah hujan tinggi yang memengaruhi percepatan pembangunan hunian sementara.
BNPB juga mencatat dampak kerusakan yang cukup besar akibat bencana tersebut. Hingga Jumat (26/12/2025) pukul 19.35 WIB, sebanyak 157.838 rumah terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Dari jumlah itu, 47.165 rumah mengalami rusak berat, 77.397 rumah rusak ringan, dan 33.276 rumah rusak sedang.
Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyesuaikan skema bantuan, termasuk pemberian Dana Tunggu Hunian bagi warga yang belum atau tidak menempati huntara. Melalui skema ini, pemerintah berharap para korban bencana tetap memiliki tempat tinggal sementara yang layak sambil menunggu proses pemulihan dan pembangunan hunian permanen di wilayah terdampak.
Skema Bantuan yang Disiapkan
- Dana Tunggu Hunian (DTH): Rp600 ribu per bulan per KK untuk warga yang tidak tinggal di huntara.
- Hunian Sementara (Huntara): Satu unit huntara disiapkan untuk setiap kepala keluarga yang memilih tinggal di huntara.
- Permohonan Pembangunan Huntara: Telah diajukan oleh 13 kabupaten/kota di Aceh, enam kabupaten/kota di Sumatera Utara, dan enam kabupaten/kota di Sumatera Barat.
- Proses Pembersihan dan Pembangunan: Dilakukan secara intensif meskipun menghadapi tantangan cuaca dan medan.
- Kendala Tambahan: Curah hujan tinggi memengaruhi percepatan pembangunan hunian sementara.
Kerusakan yang Terjadi
- Total Rumah Terdampak: 157.838 unit.
- Rusak Berat: 47.165 unit.
- Rusak Ringan: 77.397 unit.
- Rusak Sedang: 33.276 unit.
Dengan data tersebut, pemerintah terus berupaya memberikan bantuan yang tepat sasaran agar para korban bencana dapat memiliki tempat tinggal sementara yang layak. Dengan adanya Dana Tunggu Hunian, harapan besar diarahkan agar masyarakat bisa tetap stabil dan siap menghadapi proses pemulihan jangka panjang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar