Korban Pelemparan Kaca Mobil Berhak Ganti Rugi dari Pengelola Tol Indralaya-Prabumulih

Peristiwa Pelemparan Kaca Mobil di Jalan Tol Prabumulih

Pada Jumat dini hari, tepatnya di exit Tol Prabumulih KM 00+400, terjadi peristiwa pelemparan kaca mobil yang menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. Kejadian ini terjadi di wilayah Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, sekitar pukul 00.30.

Menurut Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Haris Krisnanda, ada beberapa kendaraan yang dilempari oleh orang tak dikenal. Salah satu kendaraan yang mengalami kerusakan terparah adalah Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1520 CT. Pemilik kendaraan tersebut bernama Adis Mireal.

Mediasi antara Pemilik Kendaraan dan Pengelola Tol

Polsek Rambang Kapak Tengah melakukan tindak lanjut atas kejadian tersebut dengan memediasi pemilik kendaraan dan perwakilan manajemen Tol Indralaya-Prabumulih, yaitu Ejra Agusman Sebayang. Mediasi dilakukan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk mencari solusi terbaik dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.

Pihak pengelola tol menyatakan kesediaan untuk membantu biaya perbaikan kendaraan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengguna jalan tol. Kesepakatan ini diterima oleh pemilik kendaraan dan dituangkan dalam hasil mediasi yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan Polisi Meski Korban Tidak Melaporkan Kejadian

Meskipun korban tidak membuat laporan polisi, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol. Polisi telah meminta pemilik kendaraan untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut. Namun, menurut Haris, pemilik kendaraan menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi.

Atas keputusan tersebut, pihak kepolisian kemudian membuat surat pernyataan. Isinya bahwa pemilik kendaraan dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun, tidak melanjutkan proses hukum melalui laporan polisi.

Upaya Polres Prabumulih dalam Menjaga Keamanan Jalan Tol

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyelidikan. Ia menyampaikan bahwa meskipun korban tidak membuat laporan polisi, anggota di lapangan telah mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa beberapa saksi guna mengungkap pelaku pelemparan.

"Polisi akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan," tegas Jon Kenedi. Menurutnya, tindakan pelemparan di jalan tol sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Selain itu, Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah juga mengajak kepala desa setempat untuk turut berperan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja agar tidak melakukan aksi pelemparan di jalan tol.

"Tentunya setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," kata Jon Kenedi kembali menegaskan.

Tanggung Jawab Sosial Pengelola Tol

Terpisah, Manajer Jalan Tol Regional Sumbagsel dari PT Hutama Karya, Arief Yeri Krisnanto juga mengonfirmasi bahwa ganti rugi kendaraan rusak telah ditunaikan. "Untuk pengguna jalan mendapatkan kompensasi, ganti rugi dari pihak tol," kata Arief dihubungi terpisah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan