
Penanganan Pelemparan Batu di Jalan Tol Prabumulih
Meskipun korban pelemparan batu ketika melintas di tol Indralaya - Prabumulih tidak bersedia melaporkan kejadian yang dialaminya dan telah menerima biaya perbaikan dari PT Hutama Karya, Satreskrim Polres Prabumulih tetap memburu para pelaku. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi menjelaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan meskipun korban tidak membuat laporan polisi. Anggota di lapangan telah mengumpulkan bukti serta memeriksa beberapa saksi guna mengungkap pelaku pelemparan.
- Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
- Tindakan pelemparan kendaraan menggunakan batu di jalan tol sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
- Tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena membahayakan pengguna jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah juga mengajak kepala desa setempat untuk turut berperan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak melakukan aksi pelemparan di wilayah tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Mediasi antara Pemilik Kendaraan dan Pengelola Jalan Tol
Sementara itu, sebelumnya jajaran Polsek RKT menginisiasi pertemuan mediasi antara pemilik kendaraan dan pihak pengelola jalan tol yakni PT HKA Tol Inpra pasca kejadian pelemparan kaca mobil yang terjadi di perlintasan exit Tol Palindra tepatnya di KM 00+400 Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.
Peristiwa pelemparan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut menimpa satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1520 CT yang dikendarai oleh Adis Mireal dan mengalami kerusakan.
Dari pertemuan di Ruangan Unit Reskrim Polsek RKT tersebut, pihak PT HKA Tol Inpra diwakili Manajer Ruas Inpra, Ejra Agusman Sebayang menyatakan kesediaannya untuk membantu biaya perbaikan kendaraan korban. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengguna jalan tol.
Adapun besaran biaya yang dibantu oleh PT HKA Tol Inpra untuk perbaikan kaca mobil korban sebesar Rp 3,2 juta dan korban mengaku tidak mau melaporkan kejadian dialaminya itu ke Polsek RKT.
Mediasi tersebut turut dihadiri Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Haris Krisnanda, PS Kanit Reskrim Polsek RKT, Aipda M Agustino SH serta Adis Mireal selaku pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar