
Mantan Bupati dan Dua Pejabat PT. Tanimbar Energi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, serta dua pejabat PT. Tanimbar Energi, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun akibat dugaan korupsi dana penyertaan modal pada perusahaan tersebut selama periode tahun anggaran 2020-2022.
Para tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis 20 November 2025. Mereka adalah Petrus Fatlolon, Direktur Utama Johanna Joice Julita Lololuan, dan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dana tersebut digunakan untuk penyertaan modal kepada PT. Tanimbar Energi, namun penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Ancaman Hukuman Berdasarkan Pasal yang Disangkakan
Para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain:
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 64 ayat (1) KUHP
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga bisa dikenai denda hingga Rp1 miliar.
Proses Penyidikan dan Penahanan Sementara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk diproses ke tahap persidangan. Kasus ini menunjukkan adanya keterlibatan langsung dari Petrus Fatlolon dalam pengambilan keputusan terkait penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa fakta penyidikan menunjukkan bahwa semua proses penganggaran dan pencairan dana dilakukan di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon. Saat itu, ia menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT. Tanimbar Energi.
Dengan wewenangnya, setiap permohonan pencairan dana hanya dapat diproses setelah ada instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon. Selama masa jabatannya, PT. Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon.
Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai Peruntukan
Selama tiga tahun, pemerintah daerah mencairkan total dana sebesar Rp6.251.566.000,-. Anggaran tersebut terdiri dari:
- Tahun 2020: Rp1.500.000.000,-
- Tahun 2021: Rp3.751.566.000,-
- Tahun 2022: Rp1.000.000.000,-
Namun, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional internal PT. Tanimbar Energi, seperti:
- Pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris
- Biaya perjalanan dinas
- Pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop
Selain itu, dana juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal.
Temuan Penyidik dan Kerugian Negara
Penyidik menemukan bahwa PT. Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis, dan analisis investasi. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah melakukan audit akuntan publik.
Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025 menyebutkan bahwa dana penyertaan modal yang dicairkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,-.
Penahanan Sementara dan Langkah Hukum Lanjutan
Berdasarkan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa Petrus Fatlolon memainkan peran sentral dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan bersama-sama dengan dua tersangka lainnya.
Untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan sementara terhadap Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera. Mereka ditahan secara terpisah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar