
Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi PJUTS 2020
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah tengah tahun anggaran 2020. Dua di antara tersangka tersebut merupakan mantan pejabat teras di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Para tersangka yang terjerat adalah AS, yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023, serta HS, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021. Selain dari unsur birokrasi, Polri juga menetapkan L, Direktur Operasional PT Len Industri, sebagai tersangka dari pihak penyedia jasa.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang yang melibatkan puluhan saksi. "Penyidik telah memeriksa 56 saksi, tiga ahli, termasuk telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM," ucap Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Modus Operandi: Pemufakatan Jahat dan Rekayasa Lelang
Kasus ini berakar pada proyek tahun 2020 saat Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi dengan total anggaran mencapai Rp108,9 miliar. Penyelidikan polisi mengungkap adanya skema pemufakatan jahat yang dirancang bahkan sebelum proses lelang dimulai.
Tersangka AS diduga menggunakan peran keponakannya, berinisial S, sebagai jembatan untuk berkomunikasi dengan tersangka L dari PT Len Industri. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan untuk memenangkan perusahaan tertentu melalui rekayasa spesifikasi teknis. Tersangka L meminta agar struktur paket pengerjaan diubah. Proyek yang awalnya dibagi menjadi 15 paket kecil direkayasa menjadi hanya lima paket besar dan menengah dengan nilai di atas Rp100 miliar. Perubahan ini dilakukan sengaja agar PT Len Industri memenuhi kualifikasi untuk mengikuti lelang tersebut.
"Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS selaku KPA untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," imbuh Totok menjelaskan alur intervensi jabatan tersebut.
Pelanggaran Aturan dan Tindakan 'Post-Bidding'
Penyimpangan semakin terlihat saat proses lelang berjalan. Meski panitia pengadaan awalnya menyatakan PT Len Industri gugur karena tidak memenuhi syarat, intervensi jabatan kembali terjadi. Tersangka HS meminta dilakukan tinjauan ulang (review) yang kemudian dilakukan oleh AS selaku Irjen saat itu. Hasil review yang diterbitkan AS justru merekomendasikan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran berat dalam prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"(Itu) merupakan tindakan post-bidding dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa," tegas Totok. Alhasil, pada 9 Juni 2020, perusahaan tersebut dimenangkan meskipun secara teknis tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Kerugian Negara dan Spesifikasi di Bawah Standar
Pelanggaran tidak berhenti pada proses lelang. Dalam tahap pelaksanaan, PT Len Industri diduga mengalihkan pekerjaan (sub-kontrak) kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam dokumen resmi tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Praktik ini berdampak langsung pada kualitas proyek di lapangan. Polri menemukan adanya sejumlah unit PJUTS yang tidak terpasang, serta banyak unit yang kondisinya di bawah spesifikasi teknis (underspec). Berdasarkan audit, tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74 (Rp19,5 miliar).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik kini terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi energi terbarukan ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar