
Pemprov Bali Siapkan Perda untuk Mengatur Tabungan Wisatawan Asing
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan draf rancangan peraturan daerah (perda) yang akan mengatur tabungan minimal bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Perda ini nantinya akan diberi nama Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas.
Menurut Koster, Bali harus bergerak menuju pariwisata berkualitas, bukan sekadar pariwisata receh seperti yang selama ini terjadi. Ia menyatakan bahwa rancangan perda tersebut sudah hampir selesai dan akan segera diajukan ke DPRD Bali. Ia yakin bahwa proses di DPRD tidak akan memakan waktu lama, sehingga bisa diberlakukan pada tahun ini.
Rencana kebijakan ini telah disampaikan oleh Gubernur Koster kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai salah satu program prioritas untuk tahun 2026. Perda ini akan mengatur nominal uang yang wajib dimiliki wisatawan asing selama tiga bulan terakhir sebelum mereka berlibur, sesuai dengan aktivitas dan lamanya tinggal di Bali.
Tujuan dari aturan ini adalah agar wisatawan asing yang datang ke Bali memiliki cukup uang untuk menjalani liburan mereka. Jika uangnya cukup untuk seminggu, maka mereka hanya tinggal seminggu. Tidak boleh sampai uangnya cukup untuk seminggu tetapi justru membuat mereka tinggal selama tiga minggu dan akhirnya terlantar di sini, bahkan melakukan tindakan kriminal.
Koster menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah merasakan banyaknya wisatawan mancanegara yang kehabisan uang dan akhirnya melanggar aturan serta melakukan tindak pidana di Bali. Dengan memastikan bahwa tabungan mereka sesuai dengan rencana aktivitasnya, maka akan berdampak positif pada perputaran ekonomi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Menurutnya, jika wisatawan berbelanja banyak di Bali, maka akan membantu menghidupkan UMKM dan meningkatkan nilai ekonomi lokal. Selain itu, saat mereka pulang, mereka harus memiliki tiket kembali.
Koster juga memastikan bahwa perda ini tidak akan mengatur nominal tabungan secara langsung, tetapi akan menjadi regulasi yang memeriksa buku tabungan selama tiga bulan terakhir untuk disesuaikan dengan aktivitas wisatawan.
Selain masalah tabungan, perda ini juga akan mengatur agar wisatawan yang datang ke Bali adalah mereka yang menghormati aturan dan budaya Bali serta mencintai Bali. Dengan demikian, pariwisata Bali yang sering dikatakan sebagai pariwisata massal akan berubah menjadi pariwisata berkualitas, yang tidak hanya berfokus pada jumlah kunjungan.
Tujuan Utama Perda Pariwisata Berkualitas
- Meningkatkan kualitas pariwisata: Fokus pada pengalaman wisatawan yang lebih bermakna, bukan hanya jumlah kunjungan.
- Mencegah tindakan kriminal: Dengan memastikan wisatawan memiliki cukup uang, risiko tindakan kriminal dapat diminimalkan.
- Mendorong ekonomi lokal: Wisatawan yang berbelanja banyak akan memberikan dampak positif pada UMKM.
- Mematuhi aturan dan budaya: Wisatawan diharapkan menghormati norma dan nilai budaya Bali.
- Meningkatkan kenyamanan dan keselamatan: Dengan regulasi yang jelas, keamanan dan kenyamanan wisatawan akan lebih terjamin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar