
KPA Luwa Nanggroe Mengkritik Eksploitasi Alam yang Menyebabkan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatra
Ketika Aceh dan wilayah-wilayah lain di Sumatra dilanda banjir bandang terbesar dalam satu dekade terakhir, muncul gelombang kecaman terhadap perusahaan-perusahaan sawit dan tambang. Kritik ini datang dari KPA Luwa Nanggroe, yang menuding bahwa bencana tersebut bukan hanya akibat cuaca ekstrem, tetapi juga hasil dari eksploitasi alam yang tidak terkendali.
Abu Salam, Penasehat Khusus Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri sekaligus Ketua KPA Luwa Nanggroe, mengeluarkan ultimatum keras kepada perusahaan-perusahaan besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia meminta mereka bertanggung jawab penuh atas kerusakan ekologis yang terjadi dan menegaskan bahwa era impunitas ekologis harus berakhir.
Perusahaan Sawit dan Tambang Dianggap Pemicu Kerusakan Ekologis
Abu Salam menyebutkan beberapa perusahaan yang dinilai memiliki kontribusi fatal dalam kerentanan ekologis Aceh. Di Aceh Singkil, perusahaan seperti PT Delima Makmur, PT Global Sawit Semesta, dan PT Nafasindo disebut telah memperluas konsesi hingga menekan kawasan rawa gambut Tripa, yang kini menjadi kubangan banjir. Di Nagan Raya dan Aceh Barat, nama-nama besar seperti PT Fajar Baizury dan PT Kalista Alam dinilai mengubah bentang alam secara masif dan memicu kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Di Aceh Tamiang, yang kini menjadi salah satu titik banjir terparah, perusahaan-perusahaan seperti PT Bumi Flora dan PT PP London Sumatera (Lonsum) dinilai memiliki rekam jejak panjang konflik lahan, perusakan hutan, serta gagal menunjukkan tanggung jawab sosial yang memadai. Abu Salam menegaskan bahwa ketika ratusan ribu hektare hutan berubah menjadi blok-blok monokultur, banjir bukan lagi kejadian alam, melainkan konsekuensi bisnis yang tidak etis.
Selain sawit, sektor tambang juga mendapat kecaman yang tak kalah keras. Dengan 450 titik tambang ilegal dan lebih dari 1.000 ekskavator yang beroperasi tanpa kendali di Aceh, kerusakan DAS menjadi bencana yang hanya menunggu waktu. Abu Salam menuding aktivitas PETI di beberapa daerah sebagai pemicu sedimentasi ekstrem yang membuat sungai-sungai di Aceh kehilangan kedalaman alaminya.
Ultimatum untuk Perusahaan Besar
Perusahaan-perusahaan tambang legal besar seperti PT Mifa Bersaudara dan PT Prima Bara Mahadana disebutnya harus ikut bertanggung jawab karena operasi skala industri di wilayah gambut dan hutan perbukitan memperburuk aliran air permukaan setiap musim hujan. “Perusahaan-perusahaan ini tidak bisa berpura-pura suci hanya karena mereka mengantongi izin. Izin bukan sertifikat bebas dosa,” sergahnya.
Tidak hanya Aceh, Abu Salam mengulurkan ultimatum itu hingga ke Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Di Sumut, perusahaan raksasa seperti PT Perkebunan Nusantara III & IV dan operasi tambang skala besar seperti Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources) disebut sebagai pemain utama yang wajib mengerahkan CSR dalam skala besar. Sementara di Sumatera Barat, perusahaan-perusahaan seperti PT Sumber Andalas Kencana dan PT Sumatera Jaya Agro Lestari turut disinggung sebagai bagian dari rantai keuntungan yang beroperasi di atas tanah yang kini menanggung risiko banjir lintas wilayah.
Tuntutan Tanggung Jawab Sosial
Abu Salam menegaskan bahwa CSR tidak boleh lagi berhenti pada seminar, baliho, dan laporan tahunan. “Hari ini rakyat butuh makanan, obat-obatan, perahu, selimut, evakuasi. Jika perusahaan bisa menghabiskan miliaran untuk memperluas kebun, mereka juga harus mampu mengeluarkan dana untuk menyelamatkan rakyat yang menjadi korban kebijakan mereka,” tegasnya.
Ia secara khusus meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk bersikap tegas. Yakni, mencabut seluruh izin perusahaan sawit dan tambang yang bermasalah, menindak perusahaan yang mendapat penilaian Proper Merah, hingga menutup operasi kebun sawit yang tidak jelas izinnya.
Bantuan Darurat dari KPA Luwa Nanggroe
Di tengah kecaman yang keras, Abu Salam menunjukkan bahwa ultimatum ini bukan sekadar retorika. Pada 29 November 2025, satu hari setelah banjir melanda, ia mengirimkan bantuan darurat dari tim KPA Luwa Nanggroe di Jakarta untuk korban banjir di Aceh Utara yaitu 5 ton beras, 1 ton minyak makan, 1.000 dus mie instan, dan ratusan paket pembalut serta pampers.
“Kami bergerak sebelum negara sempat menoleh. Karena bagi kami, rakyat adalah amanah pertama. Tapi tidak mungkin kerusakan sebesar ini ditanggung rakyat sendirian. Hari ini, giliran perusahaan yang selama ini menikmati tanah Aceh menunjukkan apakah mereka punya hati atau tidak,” sebutnya.
Era Impunitas Ekologis Harus Berakhir
Dengan pernyataan yang tajam, dan langsung menyasar inti persoalan, Abu Salam menegaskan bahwa era impunitas ekologis harus berakhir. Banjir boleh surut, tetapi krisis kepercayaan publik tidak akan hilang sampai perusahaan-perusahaan besar menunjukkan tanggung jawab mereka.
“Jika mereka tetap diam, maka rakyat akan ingat. Dan sejarah tidak pernah memaafkan mereka yang hanya hadir saat panen, tetapi pergi ketika bencana datang.” demikian Abu Salam.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar