
Penegakan Batas Kawasan Hutan di Wilayah Senusur Sembulu
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPHP Gunung Duren Belitung Timur melakukan pengecekan lapangan serta pemasangan spanduk batas kawasan hutan di wilayah Senusur Sembulu, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegasan batas kawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD KPHP Gunung Duren, Jookie Vebriansyah, yang ikut turun langsung ke lapangan, menyebutkan bahwa pengecekan lapangan serta pemasangan spanduk batas kawasan hutan menjadi salah satu agenda prioritas sejak dirinya menjabat selama satu minggu terakhir. Ia menjelaskan bahwa dalam pemantauan yang dilakukan, terdapat beberapa wilayah tambang yang masih dalam proses pengurusan izin IPPKH atau izin pinjam pakai kawasan hutan negara. Lokasi tersebut belum beroperasi, baik yang berada di batas hutan produksi (HP) maupun area penggunaan lain (APL).
Menurut Jookie, pengecekan lapangan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPHP Gunung Duren untuk meminimalisasi kerugian akibat perambahan hutan dan menguatkan program edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami batas serta fungsi kawasan hutan.
Upaya Edukasi dan Penguatan Kesadaran Masyarakat
Selain memasang spanduk batas kawasan hutan, tim KPHP Gunung Duren juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait batas wilayah hutan produksi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam aktivitas sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan perkebunan maupun pertambangan.
Jookie menekankan pentingnya koordinasi antara masyarakat dan pihak KPHP dalam menjaga batas kawasan hutan. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas apa pun di sekitar kawasan hutan. Jika ada keraguan atau rencana kegiatan, masyarakat diharapkan dapat berkoordinasi dengan KPHP Gunung Duren sebagai pemangku kawasan hutan di Belitung Timur.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Pengecekan Lapangan: Tim KPHP melakukan inspeksi langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa batas kawasan hutan telah ditetapkan secara jelas.
- Pemasangan Spanduk: Spanduk batas kawasan hutan dipasang di lokasi yang dianggap rentan terhadap perambahan.
- Edukasi Masyarakat: Masyarakat diberikan informasi tentang batas wilayah hutan dan fungsi kawasan hutan agar tidak terjadi kesalahan dalam aktivitas sehari-hari.
- Koordinasi dengan Pemangku Kewenangan: KPHP mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam menjaga kelestarian hutan.
Peran KPHP dalam Pengelolaan Hutan
KPHP Gunung Duren memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan di wilayah Belitung Timur. Dalam menjalankan tugasnya, KPHP tidak hanya fokus pada pencegahan perambahan tetapi juga memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif tentang perlunya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami batas-batas kawasan hutan dan menghindari aktivitas yang bisa merusak ekosistem alami. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang baik antara pihak KPHP dan masyarakat setempat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar