KPK Amankan Dokumen Saat Penggeledahan di Lampung Tengah

Penyitaan Dokumen di Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terletak di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas Bupati. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menganalisis dokumen-dokumen yang disita tersebut. Menurutnya, penyitaan ini bertujuan untuk mendukung penyelidikan kasus dugaan suap dalam beberapa proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.

Budi juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam proses penanganan perkara. Ia menambahkan bahwa penyidik akan terus menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini.

“Dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” ujarnya.

Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah RHS, anggota DPRD Lampung Tengah; RNP, adik Bupati Lampung Tengah; ANW, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan MLS, Direktur PT EM.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 dan 10 Desember 2025.

Mungki menjelaskan bahwa Ardito diduga mematok fee dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Ia menyebutkan bahwa pada bulan Juni 2025, Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

Menurut Mungki, Ardito diduga menerima aliran uang sebesar kurang lebih Rp5,75 miliar dalam kasus ini. Uang tersebut diduga digunakan untuk dua hal, yaitu dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito Wijaya dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP.

Selain itu, KPK juga mengamankan logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP. Barang bukti ini akan menjadi bagian dari penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan