
Penegakan Hukum atas Penggunaan Dana CSR oleh Anggota DPR
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 20192024 yang menerima aliran dana dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mempertanggungjawabkan tindakannya jika tidak menyalurkan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Johanis menjelaskan bahwa legislator yang menyelewengkan dana CSR dapat menjadi tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana CSR BI-OJK, yaitu mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Johanis kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat, 12 Desember.
Fokus Penyidikan dan Kemungkinan Tersangka Lain
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang fokus memproses perkara yang menjerat Heri Gunawan dan Satori. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari hasil pendalaman penyidikan, pemeriksaan saksi maupun persidangan.
Penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil baik dari pihak BI-OJK maupun dari kawan-kawan di Komisi XI, tutur Budi.
Penyitaan Aset Milik Satori
KPK sebelumnya menyita berbagai aset milik Satori (ST) di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 4 November 2025. Aset yang disita adalah dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua unit mobil jenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis 6 November 2025.
Diduga Ada Aset Bantuan BPKH
Menariknya, salah satu mobil ambulans yang disita memiliki tulisan Bantuan BPKH. Dalam hal ini BPKH merujuk pada Badan Pengelola Keuangan Haji. Diduga Satori tidak hanya menerima kendaraan dari program CSR BI dan OJK, tetapi juga dari lembaga lain.
KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut. Diduga ST tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI & OJK saja. Penyidik akan melacak sumber aset ini, ucap Budi.
Penyitaan Mobil Milik Satori
Sebelumnya, KPK menyita 15 unit mobil berbagai merek milik Satori. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di antaranya Cirebon, Jawa Barat. Sebagian mobil disita dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar