
Keterlibatan Gubernur Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan respons terkait kemungkinan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut. Pernyataan ini muncul setelah Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas deputi, penyidik, serta jaksa penuntut umum.
"Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya kan bisa kelihatan," ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 8 Desember 2025.
Setyo menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan langkah Dewan Pengawas KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut menyasar proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah:
- Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting
- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar
- PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto
- Dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang
Perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek pada dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi dana suap. Penerima dana pada klaster pertama diduga Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan pada klaster kedua adalah Heliyanto.
Isu Keterlibatan Gubernur Bobby Nasution
Isu keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mencuat setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti pada 17 November 2025. Aduan tersebut menyangkut dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby.
Menindaklanjuti aduan itu, Dewan Pengawas KPK pada 18 November 2025 menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari.
Selanjutnya, Dewas KPK memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, kemudian Jaksa Penuntut Umum KPK pada 3 Desember 2025, serta sejumlah penyidik pada 4 Desambil 2025.
Hubungan Bobby Nasution dengan Keluarga Jokowi
Bobby Nasution diketahui merupakan menantu dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo melalui pernikahannya dengan Kahiyang Ayu.
Bobby memulai karier politiknya dengan terpilih sebagai Wali Kota Medan pada 2020. Perjalanannya di dunia politik terus berlanjut hingga akhirnya menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 2025.
Kedekatan hubungan keluarga antara Bobby Nasution dan Joko Widodo kerap menjadi sorotan publik dalam berbagai dinamika politik dan pemerintahan, termasuk dalam isu penegakan hukum yang menyeret pejabat daerah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan adanya pemanggilan terhadap Bobby Nasution sebagai saksi maupun pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar