Penjelasan KPK tentang Tiga Orang yang Dicheckal dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah memberikan penjelasan mengenai peran tiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Ketiga individu tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Peran Tiga Orang Terkait Kuota Haji Tambahan
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada akhir tahun 2023 bertujuan untuk memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, ketiga orang yang dicekal diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama. Hal ini menyebabkan adanya aliran uang dari jemaah yang seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Ilustrasi Gus Yaqut - (aiotrade/Daan Yahya)
Proses Penyidikan dan Pengungkapan Kerugian Negara
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Penyelidikan oleh Pansus Angket Haji DPR RI
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disoroti pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Pemeriksaan Mantan Menteri Agama
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pernah memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Yaqut mengaku tidak membawa dokumen apa pun dalam pemeriksaan tersebut, namun ia tampak membawa map berwarna biru.
Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, juga membuat pernyataan meluruskan tudingan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Anna menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut Anna, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus “tidak boleh menjadi pengawas haji” menunjukkan ketidakpahaman regulasi. Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, Menteri Agama justru secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj.

Senyum Gus Yaqut Usai Diperiksa 7 Jam oleh KPK
Penyidik KPK Berada di Arab Saudi
Penyidik KPK saat ini sudah berada di Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024. Penyidik KPK dijadwalkan berada di Arab Saudi selama sepekan.
"Penyidik sudah berada di sana," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Selama berada di Arab Saudi, penyidik KPK pertama mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kemudian Kantor Kementerian Haji Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya. Mereka akan berada di Arab Saudi untuk mengumpulkan informasi dan data-data yang dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar