
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara melalui OTT pada 9–10 Januari 2026.
- Modusnya berupa permintaan pajak “all in” Rp 23 miliar yang berujung pemangkasan kewajiban pajak PT WP hingga Rp 59,3 miliar.
- Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar.
nurulamin.pro—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang berlangsung pada periode 2021–2026.
Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.
Menurut Asep, perkara bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada rentang September hingga Desember 2025.
Atas laporan itu, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Dalam proses pemeriksaan, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan atas hasil temuan awal. Pada tahapan inilah KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
Asep mengungkapkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.
“All in dimaksud, dari total Rp 23 miliar itu, sebesar Rp 8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Asep.
PT WP menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pajak.
KPK menilai penurunan drastis itu mengakibatkan potensi kerugian signifikan bagi pendapatan negara.
Untuk memenuhi pembayaran fee Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Skema tersebut melibatkan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dolar Singapura.
Dana kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, AGS dan ASB kembali mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya.
Dalam proses pendistribusian inilah, tim KPK melakukan OTT.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, serta pihak swasta lainnya.
KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang tunai mata uang dolar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku tim penilai, ABD selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.
(*)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar