KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman Karena Kurang Bukti


JAKARTA, nurulamin.pro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Jumat (26/12/2025). Ia menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa selama proses penyidikan, KPK tidak menemukan bukti yang memadai terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara antara tahun 2007 hingga 2014.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa KPK tetap terbuka untuk membuka kembali kasus tersebut jika ada informasi baru yang diperoleh.

“Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP pada 4 Oktober 2017. Aswad, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga berasal dari proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK juga menduga Aswad menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007–2009.

Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia pada 18 November 2021. Amran diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Selain itu, KPK sempat berencana untuk menahan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023, namun rencana tersebut dibatalkan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan