
Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Tiga Lokasi Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus, yaitu kantor bupati Lampung Tengah, kantor Bina Marga, dan rumah dinas Bupati. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang melibatkan lima orang tersangka.
Penggeledahan adalah tindakan aparat penegak hukum untuk memasuki, memeriksa, dan mencari sesuatu di badan seseorang, rumah, kendaraan, atau tempat tertentu guna menemukan barang, dokumen, atau bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan umumnya harus disertai izin atau surat perintah dari pejabat berwenang, seperti pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang. Tujuan penggeledahan adalah memperoleh alat bukti, mencegah hilangnya barang bukti, serta mendukung proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara sah dan akuntabel.
Penggeledahan Dimulai dari Rumah Dinas dan Kantor Dinas Bina Marga
Pemeriksaan dimulai pada Selasa (16/12/2025) sekira pukul 14.00 WIB di kantor bupati Lampung Tengah dengan pengawalan dari personel Polda Lampung beratribut lengkap. Sebelumnya, rombongan penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati dan Kantor Dinas Bina Marga sekira pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 17.00 WIB, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di kantor bupati dengan pengawalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa upaya paksa ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang melibatkan lima orang tersangka. Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.
Fokus pada Dokumen dan Barang Bukti Tambahan
Penggeledahan di Dinas Bina Marga dan Kantor Bupati dinilai krusial mengingat fokus kasus ini adalah dugaan pengaturan proyek infrastruktur. Penyidik tengah mencari dokumen dan barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara terkait modus operandi sang bupati.
KPK sebelumnya mengungkapkan temuan adanya patokan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang disyaratkan oleh Bupati Ardito Wijaya kepada para kontraktor melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam penggeledahan ini, penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah.
Penyidik Juga Menelusuri Peran Pihak Lain
Penyidik juga terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini. Mengingat temuan awal menunjukkan uang hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye Pilkada 2024 senilai lebih dari Rp5 miliar.
Selain Bupati Ardito Wijaya, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yakni:
- Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra
- Adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo
- Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo
- Pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang didapat dari penggeledahan hari ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam skema ijon proyek tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar