KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB


KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam dugaan kasus korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil direncanakan dilakukan dalam pekan ini.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa surat panggilan sudah dikirimkan ke Ridwan Kamil pada pekan lalu. Ia menegaskan bahwa lembaga antikorupsi masih menunggu kehadiran mantan gubernur tersebut untuk memenuhi panggilan. "Kami perkirakan suratnya sudah sampai," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menduga bahwa Ridwan Kamil menerima aliran dana korupsi dari Bank BJB yang digunakan untuk membeli mobil Mercedes-Benz milik mantan Presiden BJ Habibie. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ridwan Kamil akan dimintai keterangan terkait aset-aset yang telah disita oleh KPK atau pengetahuan lainnya.

Selain itu, KPK juga akan meminta konfirmasi terkait aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB. Menurut penyidik, dana non-budgeter tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, dan semua pihak tersebut sedang ditelusuri.

Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka diduga merugikan Bank BJB sebesar Rp 222 miliar. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
  • Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto
  • Pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan
  • Pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik
  • Pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender tersebut tidak sesuai dengan peraturan internal BJB mengenai pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.

Budi Sukmo menyebutkan bahwa jumlah kerugian negara sekitar Rp 222 miliar merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama 2021-2023. Anggaran iklan BJB dalam periode tersebut mencapai Rp 409 miliar sebelum pajak, dan setelah potong pajak sekitar Rp 300 miliar. Dari angka tersebut, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp 100 miliar tersebut," ujar Budi.

Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski belum ditahan, kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan