KPK Pantau Aliran Dana Bupati Lampung Tengah


JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW). Dalam prosesnya, KPK menggunakan metode penelusuran aliran dana untuk mengungkap lebih dalam bagaimana uang tersebut diperoleh dan digunakan.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa salah satu langkah utama yang dilakukan adalah melakukan pelacakan aset serta menelusuri aliran dana dengan metode follow the money.

Kita akan melakukan pelacakan aset, terutama terkait dengan aliran-aliran dana. Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, ujar Mungki.

Penelusuran ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diduga terjadi akibat tindakan korupsi. Dengan demikian, aset yang berhubungan langsung dengan perkara ini dapat diungkap dan diproses sesuai hukum.

Mungki menambahkan bahwa pihaknya ingin memahami asal usul uang yang diterima oleh tersangka, bagaimana uang itu dialirkan, dan ke mana arahnya.

Bagaimana uang yang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa, jelasnya.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Ardito menerima suap untuk keperluan utang kampanye. Hal ini membuka kemungkinan adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan politik lainnya.

Tidak tertutup kemungkinan, mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain, tambah Mungki.

Untuk memperkuat investigasi, KPK bekerja sama dengan lembaga seperti PPATK dan pihak perbankan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada pihak yang bisa menghindar dari proses penyidikan jika ditemukan aliran dana mencurigakan.

Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerjasama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait, kata Mungki.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW)
  • Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS)
  • Adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP)
  • Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW)
  • Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS)

Ardito dan pasangannya, I Komang Koheri, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka berhadapan dengan pasangan H Musa Ahmad dan Ahsan As'ad Said yang didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PKS, PAN, dan PSI.

Dari kelima tersangka tersebut, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan