
Penggeledahan oleh KPK di Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (16/12/2025), dalam rangka pengembangan penyidikan terkait dugaan suap dan pengaturan proyek infrastruktur. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus OTT terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Lokasi penggeledahan meliputi:
- Kantor Bupati Lampung Tengah di Jalan Raya Padang Ratu No. 01, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah
- Kantor Dinas Bina Marga, Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah
- Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Penggeledahan adalah tindakan aparat penegak hukum untuk memasuki, memeriksa, dan mencari sesuatu di badan seseorang, rumah, kendaraan, atau tempat tertentu guna menemukan barang, dokumen, atau bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan umumnya harus disertai izin atau surat perintah dari pejabat berwenang, seperti pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang. Tujuan penggeledahan adalah memperoleh alat bukti, mencegah hilangnya barang bukti, serta mendukung proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara sah dan akuntabel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa upaya paksa ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang melibatkan lima orang tersangka. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Penggeledahan di Dinas Bina Marga dan Kantor Bupati dinilai krusial mengingat fokus kasus ini adalah dugaan pengaturan proyek infrastruktur. Penyidik tengah mencari dokumen dan barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara terkait modus operandi sang bupati. KPK sebelumnya mengungkapkan temuan adanya patokan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang disyaratkan oleh Bupati Ardito Wijaya kepada para kontraktor melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Fee Proyek Sebesar 20 Persen
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sebagai tersangka dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Terungkap, Ardito ternyata diduga mematok fee proyek untuk rekanan maksimal 20 persen dari nilai proyek. Demi cepat mendapatkan fee proyek tersebut, bahkan Ardito langsung mengatur pemenang tender proyek di Lampung Tengah, sebulan setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah.
OTT adalah tindakan penegakan hukum ketika aparat, biasanya KPK, menangkap seseorang secara langsung saat diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi, seperti menerima atau memberi suap. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti awal yang kuat dan biasanya disertai penyitaan barang bukti di lokasi kejadian.
Profil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya
Kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (45), kini terjaring OTT KPK. Penangkapan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Ardito Wijaya dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025). Ketika itu dia dilantik bersama I Komang Koheri sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah.
Ardito Wijaya menikah dengan Indria Sudrajat dan telah dikaruniai dua orang anak. Ia merupakan seorang dokter lulusan Universitas Trisakti pada tahun 2005. Sebelum terjun di dunia politik, Ardito Wijaya bekerja sebagai tenaga kesehatan di Lampung Tengah. Dito pernah menjadi dokter muda di Puskesmas Seputih Surabaya selama satu tahun yaitu pada 2010 hingga 2011. Selanjutnya, Dito kembali menjadi dokter muda di Puskesmas Rumbia tahun 2011 sampai 2012.
Pada tahun 2014, dia dipercaya menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit atau P2P di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, hingga tahun 2016. Selain di pekerjaan, Ardito Wijaya juga memiliki segelintir pengalaman organisasi. Selama tiga tahun, dirinya pernah menjadi koordinator Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Lampung Tengah dari tahun 2016 hingga 2019. Lalu, pada tahun 2017, Dito juga tercatat sebagai anggota majelis pertimbangan karang taruna Kota Metro, hingga tahun 2022.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar