
JAKARTA, nurulamin.pro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi mengenai aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada aliran uang yang diterima oleh Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dari berbagai pihak, termasuk selebritas Aura Kasih.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang valid untuk segera disampaikan kepada lembaga antirasuah.
“Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut. Dan jika masyarakat memiliki data ataupun informasi awal yang valid, silakan bisa disampaikan kepada kami,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, KPK akan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui informasi tersebut. “Dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” tambahnya.
Gosip dan Bantahan dari Pihak Aura Kasih
Gosip mengenai kedekatan Aura Kasih dengan Ridwan Kamil mulai beredar di publik. Isu ini muncul bersamaan dengan proses perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Aura Kasih, Yanti Nurdin, membantah keras segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. “Jadi masalah gosip, saya tambahin ya. Itu semua enggak benar,” tegas Yanti Nurdin kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Ia meminta publik untuk tidak mudah percaya pada spekulasi yang tidak berdasar. Yanti menekankan bahwa fokus Aura Kasih saat ini adalah membesarkan anaknya sebagai orang tua tunggal dan mengurus legalitas perwalian anak.
“Buat teman-teman wartawan atau netizen, kalau memang enggak benar, enggak usah digoreng-gorenglah itu beritanya. Itu aja sih,” imbau Yanti.
Kasus Korupsi Bank BJB
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Selain itu, tersangka lainnya adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp 222 miliar.
Pada 2 Desember 2025 lalu, KPK memeriksa Ridwan Kamil di markas Kuningan Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mengetahui aset-aset yang dimiliki Ridwan Kamil berkaitan dengan perkara ini.
“Termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter,” kata Budi Prasetyo.
Ia juga menyebut bahwa penyidik sedang mendalami keterangan Ridwan Kamil terkait aset-aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui tentang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang terjadi di Bank BJB. “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” katanya.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik, mobil Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
Terbaru, melalui pernyataan Jubir Budi Prasetyo pada 17 Desember lalu, KPK sedang mendalami dugaan dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB senilai Rp 200 miliar ke Ridwan Kamil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar