
Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan ini akan dilakukan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Fokus utama dari pemeriksaan kali ini adalah pendalaman mengenai aset-aset yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menelusuri aset-aset tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan sejatinya berada di ranah pencegahan. Namun, dalam konteks kasus ini, penelusuran dilakukan sebagai bagian dari proses penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Pendalaman Aspek Perolehan Aset
Pendalaman terhadap aset-aset yang tidak dilaporkan difokuskan pada cara perolehannya. Menurut Budi, setiap aset atau harta seorang penyelenggara negara wajib dilaporkan dalam LHKPN. Dalam kasus ini, KPK sedang melakukan penindakan berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di Bank BJB.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mulai mendalami sejumlah aset tidak bergerak yang diduga tidak tercantum dalam LHKPN. Budi menyebutkan bahwa ada beberapa aset yang telah terdeteksi oleh penyidik KPK, termasuk aset-aset yang berada di berbagai lokasi.
Penelusuran Kepemilikan Aset Selama Masa Jabatan
Pendalaman fokus pada cara perolehan aset-aset tersebut, terutama karena kepemilikan terjadi selama masa jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur Jawa Barat. Budi menegaskan bahwa hal ini menjadi catatan penting bagi KPK, mengingat status Ridwan Kamil sebagai pejabat publik.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mempertanyakan apakah aset-aset yang dimaksud merupakan kafe atau tempat usaha lainnya. Budi tidak menyangkal bahwa kepemilikan tempat usaha menjadi salah satu materi yang didalami. Ia menyebutkan bahwa Ridwan Kamil telah memberikan keterangan mengenai aset-aset yang dimilikinya.
Aset yang Tidak Dilaporkan
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, salah satu aset tidak bergerak yang tidak dilaporkan Ridwan Kamil dalam LHKPN adalah kafe yang berada di Bandung dan Seoul, Korea Selatan. Selain itu, ada juga aset properti di Bali.
Budi menyebutkan bahwa aset-aset tersebut berada di sejumlah lokasi, termasuk di luar Bandung. Ia menegaskan bahwa KPK sedang terus menelusuri aset-aset tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Kasus Pengadaan Iklan di Bank BJB
Dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut antara lain Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik; serta Sophan Jaya Kusuma.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar