Penyidikan KPK Terhadap Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

KPK telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB. Dalam pemeriksaan tersebut, laporan kekayaan RK menjadi fokus utama penyidik.
"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain itu, penyidik juga mendalami penghasilan RK. Mulai dari penghasilan resminya saat menjadi Gubernur Jawa Barat hingga penghasilan lainnya. "Penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu ya. Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat," jelas Budi.
Di samping itu, RK juga dicecar seputar pengelolaan uang di BJB. Termasuk di antaranya soal pengelolaan dana non-bujeter. "Nah, penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-bujeter tersebut. Termasuk penyidik mengkonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran non-bujeter," ucapnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, RK membantah telah terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Dia pun mengaku sama sekali tidak menerima uang korupsi. "Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya," kata RK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada saat KPK mulai penyidikan kasus ini, rumah RK menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik KPK. Diduga, keterlibatan RK di kasus itu terkait dengan aliran uang.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara BJB ini. Termasuk Lisa Mariana dan Ilham Habibie yang diduga ada kaitan dengan RK. Pemeriksaan putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, terkait pembelian mobil Mercedes Benz miliknya yang dibeli oleh RK. Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang diduga terkait perkara ini. Sementara Lisa terkait dugaan aliran uang dari RK.
Kasus Iklan BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
* R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media. Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri. Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar